jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT GA Indonesia Sung Wook Song pada Selasa (6/2).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Usut Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Periksa eks GM PT Erakomp hingga BosTelkominfra
Selain Sung Wook Song, KPK juga memanggil Akunting PT. Ing International Dai Witalikrama Sofyan, dan Komisaris dan Manajer Perencanaan Produksi PT. Permata Garment Bambang Eka Hanjayanto.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PROJO Cabut Laporan, tetapi KPK Terus Bergerak, 2 Orang Ditangkap
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Menduga Istri Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Mengetahui Aliran Uang Hasil Korupsi
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga