Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa

Senin, 12 September 2011 – 19:59 WIB

JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hari ini KPK menjadwalkan memeriksa Dirjen Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MTKI), Roosari Tyas Wardani dan mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori

BACA JUGA: FITRA: Batalkan Pembelian Pesawat Kepresidenan!

Dirjen P2MTKI memenuhi panggilan sedangkan Ali Mudhori dinyatakan mangkir dari panggilan ini


"Sampai saat ini KPK belum menerima kabar alasan ketidakhadiran Ali Mudhori," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (12/9)

BACA JUGA: Pengamat Sebut Menkeu Bos Dana Transfer Daerah



Lebih lanjut, karena ini sudah kedua kalinya Mudhori mangkir, menurut Priharsa ada kemungkinan jemput paksa
"Tapi kan belum

BACA JUGA: Polri Tambah 400 Brimob ke Ambon

Kita lihat ke depan nanti,"  tukasnya.

Ali Mudhori yang adalah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa disebut adalah salah satu staf MuhaiminDalam kasus ini, Mudhori diduga bersama rekannya Sindu Malik dan Acos alias Iskandar Pasojo adalah makelar yang bertugas menawarkan program dana percepatan infrastruktur daerah ke Sekretaris Direktorat Nyoman dan Dadong yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Sementara itu, hingga pukul 17.45 WIB, Dirjen P2MTKI belum juga keluar dari gedung KPKDari informasi, Roosari masih sementara diperiksa penyidik KPK.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Terima Laporan 1169 Hakim Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler