Mantan Anggota Dewan ini Ternyata Sempat Berusaha Kabur Saat Digerebek

Selasa, 12 Januari 2021 – 19:20 WIB
Sidang virtual terdakwa Donni di PN Palembang, Selasa (12/1). Foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH, terdakwa kasus kepemilikan 4 kg sabu-sabu dan 21 ribu ekstasi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/1).

Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut digelar video virtual, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Kades Ini Habiskan Dana Bantuan Covid-19 di Meja Judi dan Main Perempuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiganya dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Bongbongan Silaban SH MH lewat virtual, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp

Dua di antaranya yakni Indra Nurcahyo dan Marwan yang merupakan pembantu atau pekerja laundri usaha milik terdakwa Doni.

Sementara satu saksi lainnya yakni petugas kepolisian yang bertugas menangkap terdakwa beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ruko Laundry EasTern Digerebek BNN, Oknum Anggota Dewan Tak Bisa Mengelak

Dalam keterangannya salah satu saksi bernama Marwan melihat terdakwa Doni terlebih dahulu datang ke ruko laundry di Jl Riau, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, selang sekitar 10 menit kemudian beberapa petugas diketahui dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pun datang.

“Mengetahui ada petugas datang, Pak Donni mencoba melarikan diri namun gagal,” kata Marwan yang mengaku sudah satu tahun bekerja dengan terdakwa Donni sebagai tukang cuci di tempat usaha tersebut.

Saksi lainnya bernama Jafar, petugas BNN menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Doni berawal dari penangkapan terdakwa lainnya yakni Alamsyah dan Yanti. Dari pengakuan dua terdakwa itu bahwa barang yang diamankan itu atas perintah Doni.

“Setelah Doni diamankan kemudian dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan RW setempat didapati sebanyak empat bungkus sabu-sabu yang disimpan Doni dalam lemari lantai dua gedung laundry tersebut,” ungkap saksi Jafar.

Terdakwa Doni yang didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan lima terdakwa lainnya.

BACA JUGA: 7 Wanita dan 3 Pria Ramai-ramai Dalam Rumah Kos, Warga Curiga, Lalu Diintai, Ternyata

Oleh karena itu, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda para terdakwa akan saling memberikan kesaksian. (fdl/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler