Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Menyerahkan Diri ke Kejaksaan, Ini Kasusnya

Rabu, 22 Juni 2022 – 07:20 WIB
Tersangka SA (tengah) didampingi penyidik Kejari Kabupaten Tangerang keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial SA, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (21/6). 

SA merupakan tersangka korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018. 

BACA JUGA: Usut Korupsi Bupati Ade, KPK Garap Petinggi Pemkab Bogor

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan sebelumnya pihaknya melakukan beberapa kali dan penjemputan ke rumah tersangka, tetapi SA tidak ada.

“Alhamdulillah, dengan kesadaran atau niat baiknya, tersangka SA datang menyerahkan diri ke kejari," ucap Nova Elida Saragih kepada awak media di Tangerang, Banten, Selasa (21/6). 

BACA JUGA: Ketua KPK Beberkan 4 Tahapan Rawan Praktik Korupsi, Ada soal Uang Ketok Palu

Tersangka datang bersama kuasa hukumnya untuk menemui tim penyidik dari Kejari Kabupaten Tangerang. 

Setelah SA menyerahkan diri, kejari langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

BACA JUGA: Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri

"Yang pasti hari ini tersangka sudah hadir dan segera kami tahan," ujarnya.

Dari lima tersangka kasus korupsi ini, kejari telah mengamankan empat orang. Sementara satu tersangka lagi masih dicari. 

"Sementara seorang tersangka lagi, yaitu STN, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masih dicari," ungkap Nova.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa mantan anggota Kabupaten Tangerang itu merupakan aktor utama dari kasus penyalahgunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp 789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya.

Oleh tersangka SA, anggaran yang seharusnya langsung diserahkan untuk pembayaran mobil operasional ke pihak dealer tersebut malah digunakan untuk keperluan lain.

"Uang itu malah digunakan untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan. Seharusnya dari empat mantan kades itu tahu bahwa prosedur pembayaran operasional tidak serta merta diserahkan ke pihak ketiga. Jadi, itu juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler