jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah petinggi dan PNS di lingkungan Pemkab Bogor, Senin (20/6).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor kepada BPK.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Izin Apartemen, KPK Garap Petinggi Summarecon
Saksi yang diperiksa ialah Kepala BPKAD Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, Subkoordinator Pelaporan BPKAD Hanny Lesmanawaty, dan Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Ruli Faturahman.
Ada juga Inspektur Kabupaten Bogor sekaligus mantan Kepala BPKAD Ade Jaya Munadi, ajudan bupati Anisa Rizky Septiani, Staf di Setda Kiki Rizki Fauzi, dan Kabid AKTI BPKAD Wiwin Yeti Haryati.
BACA JUGA: Puluhan Anak Buah Prabowo akan Datangi KPK, Ada Apa?
"Saksi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ssttt, KPK Sedang Bidik BUMN Karya, Kasusnya?
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.Ade menjadi tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Selain Ade, pemberi suap ialah Ketua Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Selain itu, tersangka penerima suap dalam kasus ini ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anton Merdiansyah, BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita.BPK awalnya menemukan sejumlah pengadaan proyek infrastruktur yang bermasalah di Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Ade diduga menyuap BPK perwakilan Jawa Barat itu untuk meniadakan temuan itu sekaligus menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021.
Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GM PT Antam Dicecar Penyidik KPK, Bagaimana Pengelolaan Anode Logam pada 2017
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga