jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Arief M Edie mengatakan, mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa mengikuti ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Boleh-boleh saja sepanjang memenuhi syarat," ujar Arief di Jakarta, Jumat (18/8).
BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri: Mantan HTI yang Anti-Pancasila akan Dibina
Namun, mantan anggota HTI harus mengikuti pembinaan tentang Pancasila terlebih dahulu.
Hal itu untuk memastikan mereka benar-benar mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA: Good News, Sejauh Ini Belum Ada Potensi Pengganggu Pemilu
"Namun, terkait seperti apa mekanisme pembinaannya, nanti akan diatur dalam SKB 3 Menteri. Apakah mereka wajib ikut pembinaan dalam satu kelas, atau seperti apa," pungkas Arief. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Semoga Masyarakat Proaktif Memahami Pilkada dan Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Pecahkan Dua Rekor MURI
Redaktur & Reporter : Ken Girsang