Mantan Anggota HTI Bisa Daftar CPNS, Ini Syaratnya

Jumat, 18 Agustus 2017 – 19:36 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Arief M Edie mengatakan, mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa mengikuti ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Boleh-boleh saja sepanjang memenuhi syarat," ujar Arief di Jakarta, Jumat (18/8).

BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri: Mantan HTI yang Anti-Pancasila akan Dibina

Namun, mantan anggota HTI harus mengikuti pembinaan tentang Pancasila terlebih dahulu.

Hal itu untuk memastikan mereka benar-benar mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: Good News, Sejauh Ini Belum Ada Potensi Pengganggu Pemilu

"Namun, terkait seperti apa mekanisme pembinaannya, nanti akan diatur dalam SKB 3 Menteri. Apakah mereka wajib ikut pembinaan dalam satu kelas, atau seperti apa," pungkas Arief. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Semoga Masyarakat Proaktif Memahami Pilkada dan Pemilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Pecahkan Dua Rekor MURI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler