Mantan Anggota Komnas HAM: Penculikan Aktivis Pelanggaran HAM Berat

Minggu, 08 Juni 2014 – 19:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komnas HAM Mayjen TNI (Purn) Syamsoedin mengatakan, peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1998 adalah fakta dan masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Komisi Nasional (Komnas) HAM telah melakukan pengkajian dan penilaian atas kasus tersebut dan telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk dituntaskan penyelesaian kasusnya melalui pengadilan HAM. Namun, rekomendasi Komnas HAM itu hingga kini belum terlaksana.

BACA JUGA: Prabowo Junjung Filsafat Mikul Dhuwur Mendhem Jero

“Kita mengadakan pemantauan, pemantauan kita tingkatkan ke penyelidikan. Ditemukan pelanggaran HAM berat, kita kirim ke Kejaksaan Agung hasilnya,” kata Syamsoedin dalam diskusi bertajuk Penculikan Aktivis: "Fakta atau Fitnah?" di Jakarta, Minggu (8/6).

Dijelaskan Syamsoedin, laporan hasil penyelidikan Komnas HAM itu pun telah dilakukan perbaikan berdasarkan permintaan Kejagung. Dari penyelidikan, penyelesaikan kasusnya seharusnya ditingkatkan menjadi penyidikan serta penuntutan. “Dari Komnas HAM berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.

BACA JUGA: PKB Siap Menangkan Jokowi-JK di Kampung Hatta Radjasa

Terkait dengan kasus penculikan aktivis 1998 oleh Kopassus di masa-masa reformasi, lanjutnya, juga menjadi bagian dari penyelidikan Komnas HAM yang diduga turut melibatkan mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto yang kini turut bertarung dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Proses penyelidikan Komnas HAM sendiri, kata Syamsoedin, memang berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) di kalangan TNI saat itu. Meski, berdasarkan putusan DKP yang suratnya kini bocor di kalangan media memutuskan Prabowo Subianto dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari militer.

BACA JUGA: Kapolri dan Korlantas Digugat

“PutusanDKP memang tidak mengatakan ada tidaknya pelanggaran HAM berat, DKP tidak bisa  mengatakan pelanggaran HAM berat. Dia hanya meneliti ada kesalahan atau tidak dan rekomendasinya memberhentikan saja. Yang mengatakan pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM,” jelasnya.

Sementara, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia  (IKOHI) Mugiyanto mengatakan, penuntasan dugaan kasus pelanggaraan HAM dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa para aktivis di era kejatuhan Orde Baru penting dilakukan bagi para keluarga korban. Dan, desakan para keluarga korban ini tidak ada kaitannya dengan politik atau pun Pemilu Presiden (Pilpres).

“Bagi keluarga korban adalah untuk mengetahui apakah mereka (para korban) masih hidup atau sudah meninggal,” ujarnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Moeldoko Tegaskan tak Keluarkan Perintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler