Kapolri dan Korlantas Digugat

Dugaan Rekayasa Tender Proyek TNKB

Minggu, 08 Juni 2014 – 17:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender proyek pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Korps Lalu Lintas Polri.

Gugatan yang dilayangkan itu ditujukan kepada Kapolri sebagai Pengguna Anggaran (PA) Cq Kepala Korlantas Polri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

BACA JUGA: Jenderal Moeldoko Tegaskan tak Keluarkan Perintah

Objek sengketa berupa keputusan Korlantas Polri No. Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA 2014.

Gugatan TUN ini telah dilayangkan PT MAS melalui kuasa hukumnya dari Yar Law Firm Attorney at Law, Kamis (5/6).

BACA JUGA: Panglima TNI: Babinsa Menyimpang, Laporkan!

Setidaknya ada lima item yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB itu.

Pertama, adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender.

BACA JUGA: Wiranto Tugasi Mantan Kapolri dan Kasad Menangkan Jokowi-JK

Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014.

Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya olah Kapolri.

Keempat, penempatan klausa ‘Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)’ pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website hhtp://www.lpse.go.id.

Syamsul Huda Yudha, salah satu tim Kuasa Hukum PT MAS dalam gugatannya meminta majelis hakim agar menunda surat keputusan Korlantas Polri tersebut.

“Guna menghentikan pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar, mohon kepada Ketua dan atau majelis hakim pemeriksa (perkara gugatan) berkenan menunda sementara pelaksanaan Surta Keputusan Tergugat (Korlantas) No: Kep/20/III/2014 tersebut,” papar Yudha dalam gugatannya.

Sedangkan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mensinyalir ada semacam pembentukan ‘kerajaan’ bisnis baru di lingkungan Korlantas Polri.

“Dengan dalih menghindarkan kasus korupsi seperti yang terjadi dalam kasus pengadaan Simulator SIM, pengadaan bahan baku TNKB kemudian dibuat sedemikian rupa," kata Boyamin.

Ia mengatakan, alih-alih menghapuskan praktek korupsi, tender ini malah diduga penuh dengan KKN.

"Saya lihat ada perusahaan yang melakukan penawaran jauh lebih rendah malah digugurkan dengan alasan yang melanggar hukum,” kata Boyamin. Ia berjanji akan terus memantau kasus ini.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbang ke Swiss, Cak Imin Hadiri Sidang ILC ke 103


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler