Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran

Jumat, 08 Februari 2019 – 21:53 WIB
Tawuran antarpelajar. Foto: dok. Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah toko kosmetik yang menjual obat ilegal. Setidaknya ada tujuh toko kosmetik yang disegel aparat di Jakarta hingga Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, obat ilegal yang dijual seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL.

BACA JUGA: Tawuran Pelajar di Bogor, 1 Tewas Akibat Kehabisan Darah

“Biasanya obat itu banyak dibeli para pelajar dan disalahgunakan,” ujar Argo, Jumat (8/2).

Ketika dilakukan penggerebekan pada Minggu (3/3) lalu, para pemilik toko tak bisa menunjukkan dokumen perizinan. Selain itu, obat yang dijual ternyata juga sudah tidak diproduksi lagi sejak 2015.

BACA JUGA: Nelayan Galau Tak Bisa Melaut, Pilih Jual Obat Terlarang

"Seharusnya dijual di apotek dan sesuai resep dokter. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik," imbuh Argo.

Argo menuturkan, obat yang dibeli pelajar itu biasanya dikonsumsi sebelum tawuran. “Efeknya halusinasi lebih dan mengurangi rasa sakit,” sambung Argo.

BACA JUGA: Polisi Sita 7.330 Obat Keras Terlarang, Bahan Miras Oplosan

Dampak buruknya, obat itu membuat pemakainya ketergantungan.

Dari pengungkapan, ada tujuh pemilik toko yang ditangkap polisi. Mereka adalah MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).

Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan ada 13.003 butir obat ilegal dan uang hasil penjualan sebanyak jutaan rupiah.

Atas ulahnya, para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Dua Sekolah SMA di Bireuen Terlibat Saling Lempar Batu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler