Mantan Auditor BPK Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 09 Juni 2014 – 20:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dituntut hukuman selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasusnya. Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Guntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (9/6).

BACA JUGA: Isu Perpanjangan Kontrak Freeport Rawan Dipolitisasi

Tuntutan jaksa sendiri merupakan pasal subsider. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338.

Dalam memberikan tuntutan ini Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Gatot. "Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tegas Jaksa.

BACA JUGA: Pengadilan Bisa Panggil Paksa Kivlan Zen

Sebelumnya diberitakan salah satu auditor terbaik BPK itu dijerat karena kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Holly Angela.

Gatot didakwa jaksa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dengan subsider pasal 338 dan subsider lagi pasal 353 ayat 3.

BACA JUGA: Fadli Zon: Kasus Munir Terjadi di Era Presiden Megawati

Kasus ini berawal dari terbunuhnya Holly, di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan. Polisi kemudian menetapkan lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) sebagai tersangka pembunuhan.

Setelah dikembangkan, Gatot juga turut dijadikan tersangka atas tuduhan sebagai otak pembunuhan terhadap Holly. Namun saat bersaksi di sidang Gatot, Surya mengakui bahwa inisiatif pembunuhan Holly datang dari dirinya, bukan Gatot. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Datang, Antar Pendukung Saling Teriak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler