Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK

Kamis, 19 Februari 2009 – 21:07 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bagindo Quirinno, mantan auditor BPK yang disangka menerima suap dalam proyek pengadaan alat pelatihan di Departemen Tenaga Kerja dan TransmigrasiKPK menduga kuat Bagindo selaku ketua tim audit investigasi BPK telah menerima Rp 650 juta ketika melakukan audit di Depnakertrans pada tahun 2004

BACA JUGA: Depdagri Evaluasi SK Gubernur Sumut



Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK menilai sudah cukup bukti untuk menjadikan Bagindo sebagai tersangka dan menahannya
“Karena itu setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan

BACA JUGA: Badrodin Tak Mau Terseret Opini

Selanjutnya untuk 20 hari ke depan, tersangka kita titipkan di Rutan Cipinang,” ujar Johan di KPK, Kamis (19/2) sore


Karenanya, KPK menjerat Bagindo dengan pasal 12 e atau pasal 12 a, atau pasal 5 ayat (2), atau atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Polisi Belum Berhasil Endus GM



Menurut Johan, pasal-pasal yang disangkakan tersebut karena Bagindo menerima pemberian dalam kapasitasnya sebagai auditor BPK“Jadi kita jerat dengan pasal penyuapan,” terang Johan.

Mantan wartawan ini merincikan, dari pengembangan penyidikan maupun fakta di persidangan terungkap bahwa Bagindo menerima uang sebesar Rp 650 juta dari Taswin ZeinAdapun Taswin adalah mantan Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans

Namun ditanya kemana aliran uang setelah diterima Bagindo, Johan mengatakan bahwa KPK masih terus melacaknya“Kita masih dalami terus dan lakukan pengembangan kemana saja uangnyaApakah ahnya untuk tersangka (Bagindo) saja atau juga mengalir ke pihak lain seperti anggotra tim audit atau atasannya,” ujar Johan.

Sebenarnya, Bagindo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat (13/2) pekan laluSebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan fakta di persidangan atas Taswin Zein dalam  korupsi Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi pada 2004-2005 di Depnakertrans.

Dari persidangan diketahui bahwa Taswin telah memberikan uang sebesar Rp 650 juta kepada Bagindo Quirinno selaku auditor BPK yang menangani audit proyek di Depnakertrans.

Bagindo menerima uang dari Taswin lantaran dalam proses audit, terungkap telah terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut, seperti adanya kemahalan harga dan kelambatan pekerjaan.(ara/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelar Diperiksa KPK, Ismeth Tabrak Pintu Kaca


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler