Mantan Bendahara KPU Kukar Mengakui Korupsi

Rabu, 30 Juni 2010 – 10:50 WIB
TENGGARONG – Gara-gara menambah angka di depan nilai rupiah yang tertera di cek pencairan dana pemilihan gubernur (pilgub), mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar),  Arbain kini menjadi pesakitanDalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (29/6)  kemarin, Arbain yang tidak didampingi pengacara, mengakui semua perbuatannya.

“Jadi pelaku menambah angka di depan yang tertera di cek

BACA JUGA: Sakit Hati, Main Bacok Tetangga

Misalnya di cek tertulis Rp 15 juta, ditambahi satu angka oleh Arbain menjadi Rp 115 juta,” tegas majelis hakim PN Tenggarong yang diketuai Nugrahaeni Meinastiti yang langsung dijawab anggukan kepala Arbain.

Tanpa sanggahan, Arbain yang duduk sendirian langsung mengakui semua dakwaan dan kronologis yang dibacakan jaksa penuntut umum
Untuk diketahui, kejadian yang menyeretnya itu terjadi pada 2008

BACA JUGA: Pemilukada, Pelajar dan PNS Diliburkan

Dana pilgub dari APBD Kaltim untuk operasional pemilihan di Kukar, diotak-atik oleh Arbain.
 
Ada 14 cek yang “dikerjai” oleh Arbain
Nilai seluruhnya Rp 1,4 miliar

BACA JUGA: Belum Bisa Dijerat UU ITE-Pornografi

Kejadian ini baru diketahui saat sekretaris KPU Kukar melapor ke ketua KPU Kukar bahwa ada perbedaan data di bagian keuanganSetelah dicek ke Bank Pembangunan Daerah (BPD), ternyata ada perbedaan angka di cek pencairan dengan bonggol kuitansi di KPUHal ini dijelaskan anggota KPU Kukar Mahlan Marwan.

“Jadi ada laporan sekretaris KPU, dan ditindaklanjuti dengan memeriksa di BPDSaat itulah kami baru tahu ada penyimpangan,” kata Mahlan di persidangan.
Dari ke-14 cek itu, hanya satu yang ditambahi dua angka di depan nilai yang terteraYakni dari Rp 6 juta menjadi Rp 106 jutaSementara lainnya, ditambahi satu angka di depannya, sehingga selisihnya 100 jutaMeski demikian, KPU mengaku masih menghitung nilai kerugian karena semua kuitansi masih diperiksa.

“Rekening Koran masih dicek, semuanya masih berlangsungSehingga berapa keseluruhannya kami belum tahu,” kata Mahlan.

Senada, Ketua KPU Kukar Rinda Desianti juga mengakui ada perbedaan data antara cek dengan bonggol kwitansi yang ada di KPU“Saya tidak tahu jumlahnya, yang jelas dari 14 cek itu nilainya mencapai Rp 1,4 miliar,” katanya

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Latoriri SH, dana korupsi itu oleh Arbain digunakan untuk kepentingan pribadiAntara lain pembelian mobil jenis Honda Jazz dan Toyota YarisKini kejaksaan telah melakukan penyitaan atas aset-aset yang diduga berasal dari uang yang dikorupsi Arbain itu.

Sementara, Arbain tampak tenang, meski tak didampingi pengacaraSesekali matanya beradu pandang dengan saksi dari KPU, yakni Ketua KPU Rinda Desianti, Sekretaris KPU H Masdin dan anggota KPU Mahlan MarwanLengan kemejanya yang bewarna biru garis-garis, sesekali disekakannya ke wajahMatanya tampak berair, meski demikian jawabannya selalu tegas

Tanpa mengelak dan mengulur-ulur pertanyaan jaksa dan hakim, Arbain mengakui semua perbuatannyaTiap kali hakim menanyakan apakah keterangan saksi sesuai dengan kejadian versi Arbain, dia selalu mengiyakan.  “Ya, Bu,” jawabnya tegas saat ditanya hakimKontan kelakuan Arbain ini membuat majelis hakim dan jaksa tersenyumKarena cukup jarang ada terdakwa yang langsung mengakui perbuatannya

Untuk diketahui, masuknya nama Arbain ini terus menambah daftar pejabat Kukar yang tersandung kasus hukumBersama dirinya, berarti sudah 25 pejabat Kukar yang menjalani proses hukumBaik itu proses penyidikan di Kejati Kaltim, di Kejari Tenggarong, ataupun bergulir di persidanganSelain Arbain, sejumlah pejabat yang saat ini merasakan kursi pesakitan PN Tenggarong antara lain Kadiskes Abdurachman, Kepala SDA Setkab Kukar Dardiansyah, Sekretaris Dinas Sosial Syarifuddin(che/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Jamu tanpa Kode Produksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler