Mantan Bos Century Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 10 September 2009 – 13:00 WIB
VONIS RINGAN- Robert Tantular harus mendekam dalam penjara. Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JAWA POS
JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan dana sebesar Rp6,7 triliun, ternyata mantan bos Bank Century Robert Tantular hanya divonis majelis hakim berupa kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Hakim Ketua di persidangan PN Jakarta Pusat, Herdi Agustan, Kamis (10/9) meyakini bahwa Robert Tantular secara sah dan meyakinkan telah melakikan tindak pinda dengan sengaja melakukan langkah-langkah yang melanggar perundang-undangan perbankan di Indonesia.

"Terdakwa Robert tantular secara sah dan meyakinakn melakukan tindak pidana dengan sengaja malakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan undang-undang," kata Herdi Agustan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damly Rowelcis yang meminta majelis hakim agar menghukum Robert Tantular dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Alasan Jaksa pada saat itu, Robert melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 50 Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
 
Robert dinilai secara bersama-sama dengan Dewi Tantular telah mencairkan deposito milik Boedi Sampurna sebesar US$ 18 juta tanpa seizin pemiliknyaDia juga dinilai bersama-samadirektur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim telah mencairkan kredit tanpa melalui prosedur kepada PT

BACA JUGA: Karyawan McDonalds Demo Kedubes AS

Wibowo Wadah Rejeki dan PT
Accent Investment Indonesia.

Robert juga dinilai terbukti terafiliasi dengan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rijfi sebagai pemegang saham yang tidak melaksanakan Surat Komitmen untuk mengembalikan aset Bank Century yang berada di luar negeri.(rie/fuz/JPNN)

BACA JUGA: Timor Leste Tak Hargai Kerja KKP

BACA JUGA: KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kebanjiran Ucapan Selamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler