jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) disudutkan mantan anak buahnya dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (15/10).
Saksi yang dihadirkan adalah Suharsono (kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto) dan Nurhono (mantan kepala dinas PU).
BACA JUGA: Gubernur Jatim Belum Pilih Plt Bupati Malang
Dalam keterangannya, Nurhono menjelaskan bahwa pihaknya punya kewajiban memberikan uang kepada MKP Rp 20 juta terkait uang operasional. Uang itu diberikannya satu minggu sekali.
Terkait dengan uang proyek, mendirikan izin, memang ada kesepakatan nilai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
BACA JUGA: Mau Duit Rp 200 Juta? Lapor Saja Kalau Tahu Kasus Korupsi
Namun, negosiasi tersebut sempat berjalan alot karena pihak perusahaan, yakni Protelindo, hanya mampu memberikan uang Rp 170 juta.
"Tapi, setelah ketemu nilai uang tersebut, langsung diberikan kepada anak buah MKP," ungkap Nurhono.
BACA JUGA: Jerat Baru KPK buat Gubernur Irwandi Yusuf soal Duit Rp 32 M
Hal itu dibenarkan Suharsono. Sebab, Suharsono yang menginstruksikan adanya penindakan atas tower telekomunikasi yang berdiri.
Total ada 19 tower yang menjadi masalah karena tidak punya izin. "Lima belas sudah berdiri, sedangkan empat lainnya masih tahap pembangunan," ungkapnya kepada jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati.
Suharsono menjelaskan bahwa tower yang bermasalah itu milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dia juga menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan atas perintah MKP.
Bahkan, MKP meminta dilakukan penyegelan terkait beroperasinya tower komunikasi itu.
Selain Suharsono dan Nurhono, ada empat saksi lain. Mereka adalah Joko Supangkat (kepala sub bagian umum dinas perizinan), Didik Safiqo Hanim (mantan kepala satpol PP), Ahmad Samsul Bahri (mantan kepala bidang penertiban satpol PP), dan Zaqi (staf satpol PP). Empat saksi tersebut menjelaskan adanya penertiban proyek itu.
MKP terjerat korupsi karena diduga menerima suap terkait pemberian izin pembangunan pendirian tower.
Dia diduga menerima uang Rp 2,75 miliar. Uang tersebut diberikan dua perusahaan telekomunikasi, yakni PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo.
Uang itu dikaitkan dengan pendirian 22 tower yang bermasalah. Dari dakwaan jaksa penuntut umum, seharusnya MKP menerima Rp 5 miliar. Sebab, satu tower berharga Rp 220 juta. (den/c9/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar
Redaktur & Reporter : Natalia