jpnn.com, SIDOARJO - Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,220 miliar pada KPK.
Itu adalah uang yang diterima dari beberapa pihak yang terkait dana suap kasus yang melibatkan bupati nonaktif Jombang tersebut.
BACA JUGA: Belasan Anggota DPRD Segera Disidang
Uang itu diberikan Nyono saat dia ditahan dan dijadikan tersangka kasus tersebut. Dia diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1,155 miliar.
Uang itu berasal dari Inna Silestyowati, terpidana dalam kasus suap jabatan.
BACA JUGA: Bupati Lamsel Punya Orang Kepercayaan Mengurus Proyek
''Saya mohon maaf untuk itu, saya keliru dan ceroboh," ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.
Nyono mengatakan, dana tersebut sama sekali tidak masuk kantong pribadinya. Namun, dana itu digunakan untuk kegiatan sosial.
BACA JUGA: KPK Bidik Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Kasus Suap
Saat ditanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto dan Riniyati Karnasih mengenai perkenalan dengan Inna, Nyono menyebut dirinya tidak mengenal Inna.
Namun, dia kenal dengan suami Inna, Samidjan. Dari situ, terjadi hubungan baik. Samidjan menjadi salah seorang anggota tim pemenangan Nyono dalam Pilkada 2013. Karena Nyono menang, Samidjan mendekat.
''Dia bilang titip istrinya (Inna, Red)" ucap Nyono.
Selain hal itu, Samidjan mengaku ingin membantu dalam kegiatan sosial. Dari situlah awal mula uang suap tersebut diduga diterima Nyono.
Pada 2016, Samidjan memberikan uang sebanyak Rp 200 juta. Alasannya, uang itu digunakan untuk kegiatan sosial.
Kemudian, setelah dua bulan, dia memberikan uang lagi senilai Rp 150 juta. ''Uang itu saya gunakan untuk sumbangan kegiatan sosial," lanjut Nyono.
Namun, sekali lagi, Nyono meminta maaf atas kelalaiannya. Selain dana dari Samidjan, dia mendapat dana dari Inna.
Dana tersebut berasal dari dana kapitasi puskesmas se-Jombang. Saat kenaikan pangkat Inna menjadi kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Nyono menerima uang terus-menerus senilai Rp 600 juta. Uang itu diberikan melalui ajudannya.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Wawan berpendapat, banyak yang tidak sama dengan keterangan saksi. Terutama uang yang diterima Nyono.
Sementara itu, penasihat hukum Nyono, Soesilo Ariwibowo, mengungkapkan bahwa seluruh dana tersebut sudah dikembalikan. Itu bisa menjadi peringan hukuman.
''Kami berharap seperti itu," katanya.
Namun, untuk uang yang terus mengalir tersebut, Soesilo menyebut kliennya benar tidak mengetahui dana itu berasal dari dana kapitasi.
''Yang penting tadi karena tujuannya untuk kegiatan sosial, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.
Soesilo menyatakan, kliennya sudah menyesal dan mengakui kesalahannya.
''Nyono sudah minta maaf juga. Saya berharap hakim bisa memutuskan secara adil saja," ucapnya.
Kasus Nyono bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan itu, terdapat uang senilai Rp 25 juta. Uang tersebut diambil Nyono dari uang yang diberikan Inna senilai Rp 75 juta.
Uang Inna itu digunakan sebagai pelicin izin operasional RSIA Mitra Bunda. Dia dikenai pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, dia dikenai pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (den/c17/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Lamsel dan Ketua Fraksi PAN Resmi Tersangka KPK
Redaktur & Reporter : Natalia