Mantan Bupati Laporkan Tim Audit Unib dan BPKP ke Polisi

Kamis, 15 September 2016 – 10:47 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - BENGKULU – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi terus melakukan berbagai upaya supaya lepas dari jeratan hukum. Usai kalah dalam praperadilan beberapa bulan lalu, ia kembali melakukan perlawanan. 

Teranyar, Murman yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu dalam kasus proyek multiyears Seluma, melaporkan tim auditor Universitas Bengkulu (Unib) dan BPKP Perwakilan Bengkulu ke Polda Bengkulu. Laporan itu disampaikannya, Selasa (13/9) sore. 

BACA JUGA: Diduga Akibat Tambang, Banyak Ikan Mati, Pembudidaya Rugi Miliaran

“Memang ada laporan dari Murman Effendi. Tapi saya belum tahu, apakah dia datang sendiri, atau melapornya melalui kuasa hukumnya. Yang jelas, setiap orang yang melapor akan kita terima dulu, nanti di teliti, apakah bisa diproses atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (15/9).

Sementara itu, data yang berhasil diperoleh RB, Murman melaporkan dugaan tindak pidana Undang-undang Nomor 5 tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. Menurutnya, berdasarkan surat SR 0696/PW06/5/2013, menerangkan hasil audit pembangunan Multiyears di Seluma menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,56 miliar. Angka kerugian negara itu sendiri merupakan hasil audit yang dilakukan oleh ahli audit dari Unib dan BPKP.

BACA JUGA: Daging Bebek Beku 2,1 Ton asal Malaysia Diamankan

Padahal versi Murman, proyek Multiyears tersebut sudah dikerjakan senilai Rp 1,5 miliar. Atas penghitungan tersebut, Murman merasa dirugikan. Sebab, hasil audit itulah  dijadikan sebagai salah satu alat bukti oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

Terpisah, Kajati Bengkulu, Ali Mukartono, SH, MM ketika ditanya mengaku belum mengetahui soal upaya Murman melapor ke Polda. 

BACA JUGA: Bebas, Mantan Bupati Ogan Ilir Prioritas Menikah Dulu, Baru…

“Tidak tahu saya, saya juga juga baru dengar-dengar, tapi sampai kini saya belum lihat laporannya,” terang Kajati. 

Dikatakannya, dalam pencarian Murman sebagai DPO, pihaknya sudah bekerjasama dengan polisi. “Kita sudah bekerjasama, nanti akan kita koordinasikan lagi ke Polda,” ujar Kajati. 

Terpisah, Aspidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Dharmansyah, SH, MH memastikan kalau Murman memang sudah masuk dalam DPO. 

Namun ia juga mengaku belum mengetahui, kabar Murman melapor ke Polda. “Saya belum cek, kan belum tahu apakah dia datang sendiri melapor atau dikuasakan pada kuasa hukumnya. Tapi sudah jelas dia DPO,” demikian Dharmansyah.  

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kejati Bengkulu mengusut proyek Multiyears Pemda Seluma tahun 2011. Proyek tersebut berupa jalan dan jembatan, yang nilainya sekitar Rp 60 miliar. 

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, proyek ini merugikan negara mencapai Rp 3,6 milair. Selanjutnya ditetapkanlah empat tersangka. Yakni, Murman Effendi, Joresmin, Erwin Paman dan Samidi. Murman dan Joresmin akhirnya mengajukan upaya praperadilan dengan hasil yang berbeda. Pengadilan Negeri (PN) Seluma menolak praperadilan Murman, sementara PN Bengkulu menerima praperadilan Joresmin. 

Tak mau kalah begitu saja, Kejati Bengkulu kembali menetapkan ulang Joresmin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sampai saat ini, ketiga tersangka sudah mendekam di Lapas Bentiring. Sementara Murman masuk DPO. (fiz/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Akhirnya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler