Polisi Akhirnya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Kamis, 15 September 2016 – 09:21 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya menetapkan dua korporasi tersangka pembakar hutan dan lahan (Karlahut).  

Dua perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Rokan Hulu. Keduanya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. 

BACA JUGA: Ini Kabar Baik untuk Anggota Dewan

"Ada dua yang statusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan yakni PT WSSI dan PT SSP. Untuk WSSI minggu ini telah kita tetapkan sebagai tersangka  direktur utamanya berinisial OA,"  kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rifai Sinambela, esperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (15/9). 

Untuk PT SSP menurut Rivai sampai saat ini baru korporasinya yang ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan untuk perseoranganya masih didalami. Namun Ia menegaskan kedua korporasi ini diduga memiliki kesengajaan membakar lahan guna melakuakan penanaman kelapa sawit. 

BACA JUGA: Kepri Bisa Menjaring Yachters Dunia Lewat Festival Bahari dan Sail Karimata

"Kita sudah cek kelapangan, perusahaan ini (PT SSP, red) diduga kuat sengaja melakukan pembakaran. Karena kita temukan kanal kanal yang dapat memisahkan api dengan areal yang tidak dibakar. Mereka juga buat blok-blok dan yang terbakar ini Blok 18-19," tegas Rivai. 

PT SSP ini kata Rivai memiliki izin seluas 1500 hektar. Sementra yang terbakar diperkirakan mencapai 40 hektar. Total 40 hektar yang dalam kondisi terakar tersebut masih berupa lahan kosong ilalang bukan tanaman kelapa sawit. "Ini kosong ya belum ditanami kelapa sawit," ucapnya. 

BACA JUGA: Demi e-KTP, Terpaksa Membolos Sekolah untuk Antre

Sementara itu untuk PT WSSi lahan yang terbakar juga masih lahan belum ditanami. Totalnya mencapai 80 hektar. Sehingga jika dijumlahkan total dikedua perusahaan ini yang terbakar mencapai 120 hektar. 

Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun yang mendampingi Dirkrimsus menjelaskan, lahan PT WSSI sebenarnya terbakar pada 2015 lalu. 

Namun, penyidik baru dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini setelah menemukan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi. 

PT WSSI yang mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare itu dipastikan sengaja membakar lahan di area semak belukar. 

Pada kesempatan tersebut Rifai juga menegaskan bahwa proses SP3 15 perusahaan terjadi bukan pada periode saat ia memimpin Ditreskrimsus. "Saya tegaskan sekali lagi SP3 15 perusahaan itu bukan dijaman saya. Jadi tidak ada kaitanya. Sekarang dijaman saya tidak akan pernah ada SP3 lagi terkait Karhuta. Ini komitmen saya," sambung Rifai.

Khusus untuk dua Korporasi yang sudah ditingkatkan statusnya Rifai berjanji akan menggadeng KLHK guna menuntaskan kasusnya. Dalam waktu dekat sejumlah saksi Ahli juga akan didatangkan guna memperkuat bukti bukti yang dimiliki oleh penyidiknya. 

"Kami akan libatkan KLHK sebagai saksi ahli dan ajak bersama-sama turun ke lokasi kebakaran. Kita selidiki bersama-sama," sebutnya. 

Untuk kedua korporasi tersebut Penyidik kata Rifai menerapkan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 Ayat (1), juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 109 UURI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan.(dik/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Kobaran Api di Langit Pesisir Selatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler