Senjata Api dari Aceh, Polisi Anggap tak Terlibat Pembunuhan

Jumat, 22 Mei 2009 – 14:55 WIB
JAKARTA- Mabes Polri memastikan senjata yang digunakan untuk menembak Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen diperoleh oknum Brimob berinisial HH dari Aceh.

Saat melakukan transaksi jual beli senjata seharga Rp12,5 juta itu, HH tidak mengetahui bila akan digunakan menembak Nasruddin.
“Proses pidananya HH diproses di Polda Metro JayaUntuk tindak disiplinnya, akan diproses internal

BACA JUGA: Permen Sabu 1,6 Kg, Harganya Rp3,3 Miliar

Di Propam, sidang etika profesi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, pada Jumat (22/5).

Lebih lanjut dibeberkan Abubakar, senjata itu dapatkan HH pada saat sedang bertugas waktu tsunami tahun 2004 silam
Berdasarkan pemeriksaan sementara HH dijerat Undang-Undang nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal

BACA JUGA: Hercules Tak di-Grounded

“Itu senjata bukan organik, sesuai pengakuan HH, senjata didapat waktu dia bertugas di Aceh pada saat tsunami,” katanya.

Dari keterangan Abubakar, senjata tersebut jenis Revolver Colt SNW
“HH dijerat dengan UU 12 tahun 1951 dan tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Nasrudin karena dia tidak tahu senjatanya itu digunakan untuk apa,” katanya.(rie/JPNN)

BACA JUGA: Target Kawasan Konservasi Laut Tercapai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Ibrahim Sebut JK Pemimpin Potensial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler