Permen Sabu 1,6 Kg, Harganya Rp3,3 Miliar

Jumat, 22 Mei 2009 – 11:18 WIB
MODUS BARU- Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang mengamankan seorang warga Malaysia, Kho Cin Tiam (36), Kamis (21/5) karena menyeluncupkan shabu-shabu seberat 1,6 Kg senilai Rp3,3 Miliyar dengan cara membungkus menggunakan kemasan permen. Foto: UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS.
TANGERANG-Jangan sembarangan membeli permenJika ceroboh, bisa-bisa mencelakakan diri sendiri

BACA JUGA: Hercules Tak di-Grounded

Sebab, kini ada permen sabu-sabu (SS)
Seperti yang dibawa Kho Cin Tiam, 36

BACA JUGA: Target Kawasan Konservasi Laut Tercapai

Warga negara Malaysia itu membawa SS seberat 1,6 kilogram berbentuk permen
Untungnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan SS yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,3 miliar tersebut

BACA JUGA: Anwar Ibrahim Sebut JK Pemimpin Potensial



Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan, barang haram tersebut dibawa seorang penumpang maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-719 dari Hongkong sekitar pukul 21.00 WIBNamun hingga kini, belum diketahui barang tersebut akan dibawa ke manaSebab, pelaku mengaku hanya sebagai kurirNantinya barang tersebut akan ada yang menerima di terminal 2 D.

Eko mengatakan, upaya tersebut berhasil digagalkan karena pihaknya bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), PT Angkasa Pura II (PAP), Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Bandara, Karantina dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Bea dan Cukai telah memperketat masuknya segala bentuk penyelundupan tanpa terkecuali
"Khusus untuk sabu ini, digagalkan berkat kejelian Satgas Airport Interdiction dalam mengamati tampilan x-ray atas barang bawaan penumpangSaat masuk terminal, gerak-gerik tersangka juga sudah sangat mencurigakan," ujar dia.

Sabu-sabu atau methaphetamine, menurut UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan IIPenyelundupan Psikotropika golongan II adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 61 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 300 juta.

Modus Makin Beragam
Modus penyelundupan kristal berwarna bening dengan berat bruto 1.683 gram itu dilakukan Kho Cin Tiam dengan cara mengemasnya ke dalam 98 kemasan kecil permen bermerek Aji Ichiban"Cara penyelundupan ini termasuk modus baru, meski sebelumnya pernah ada yang memasukkan sabu ke makananTapi, ini benar-benar beda dan sangat rapi," ujar Eko.

Eko menyatakan, cara penyelundupan setiap tahun selalu berubah dan seakan seperti mengikuti tren"Misalnya, penyelundupan sabu-sabu senilai  Rp2,1 miliar pada Sabtu lalu.  Pelaku melakukannya dengan cara merekatkan barang yang diselundupkan ke tubuhPadahal itu modus klasik yang sudah mereka gunakan pada 5 tahun lalu, tetapi dipergunakan lagi," katanya.

Sementara itu, tersangka bernama Kho Cin Tiam saat ditanya wartawan tidak menjawab akan dibawa ke mana sabu ituDirinya hanya menangis menyesali perbuatannya"Tidak tahu, saya hanya disuruh bawa saja," sambil menangis dan menggeleng-gelengkan kepalanya(kon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polda Metro Tangkap Tersangka Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler