Mantan Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Jumat, 05 Juli 2019 – 22:09 WIB
Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7). Foto: sumutpos.jpg

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/7).

Remigo juga dituntut membayar denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut selam 4 tahun.

BACA JUGA: Kontributor TV One Diancam Mati jika Masuk ke Pakpak Bharat

Remigo dinyatakan terlibat kasus suap Rp1,6 miliar oleh sejumlah kontraktor dalam Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat pada tahun 2008.

BACA JUGA: Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat

BACA JUGA: KPK Masih Rahasiakan Penyuap Bupati Pakpak Bharat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Nur Azis dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolanda Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun dan pidana sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Nur Azis di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Penjelasan Ketua KPK soal Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

Tuntutan diberikan JPU karena Remigo melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Saat persidangan, penuntut umum KPK juga menjelaskan, hal yang memberatkan Remigo, karena tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Remigo juga dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya, sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” kata M Nur Aziz.

Selain pidana pokok, Remigo juga dituntut membayar uang pengganti kepada pemerintahan Kabupaten Phakpak Bharat sebesar Rp1.230 miliar.

BACA JUGA: Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun apabila tidak tercukupi juga, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” jelas Nur.

Usai siding, Remigo enggan berkomentar atas tuntutan KPK. Dia buru-buru keluar dari ruang sidang untuk menghindari pertanyaan wartawan.(man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Banyak Banget Kepala Daerah di Sumatera Dijerat KPK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler