Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi

Senin, 14 Desember 2009 – 17:43 WIB

JAKARTA - Kesaksian dua mantan bendahara Pemkab Natuna, Suryanto dan Yunizar, semakin memberatkan mantan bupati Natuna Hamid Rizal yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Natuna tahun 2004.  Pada saat bersaksi untuk Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi dalam kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp 77 miliar itu, Suryanto dan Yusnizar menyebut Hamid memerintahkan pemusnahan dokumen terkait pencairan dana untuk tim intensifikasi dan bantuan vertikal dari APBD Natuna.

"Pak Hamid memerintahkan pemusnahan dokumen," ujar Suryanto  pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/12)Hal sama juga disampaikan Yunizar.

Hamid Rizal saat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan,  menanyakan kapan dan dimana dirinya pernah memerintahkan pemusnahan dokumen itu

BACA JUGA: KPK Mulai Telisik Hatta Radjasa

Hamid menilai kesaksian itu tidak benar.

Menanggapi pertanyaan Hamid, Suryanto menegaskan, mantan atasannya itu terhitung hingga dua kali memerintahkan pemusnahan dokumen
Sekali, turut Suryanto, perintah pemusnahan itu disampaikan Hamid di kantor Bupati Natuna yang lama dan sekali di kantor baru di Bukit Aras.

"Bapak waktu itu memanggil saya ke kantor di bawah (kantor Bupati lama)

BACA JUGA: Menkominfo: Untuk Amankan KPK

Bapak tanya apakah sudah dimusnahkan? Saya bilang belum dan bapak bilang bakar saja
Kedua saat bapak sedang bersama-sama tim sukses pilkada setelah kalah Pilkada (Natuna)

BACA JUGA: Hormati Proses Hukum dan Kerja Pansus

Bapak tanya apakah sudah jadi dimusnahkan, saya bilang sudahSaya bohongi bapak waktu itu," ujar Suryanto.

Yunizar pun mengangguk saat ditanya apakah benar kesaksian Suryanto ituDaeng Rusnadi juga membenarkan kesaksian Suryanto dan Yusnizar"Mereka datang ke saya bahwa saudara terdakwa I (Hamid Rizal) memerintahkan pemusnahan dokumenTetapi saya minta itu dilengkapi saja," ujar Daeng.

Namun Hamid tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal ituMenurut Hamid, kesaksian Suryanto dan Yunizar tidak benar.

Hanya saja meski disangkal Hamid, baik Suryanto maupun Yunizar tetap bertahan dengan kesaksiannya"Apakah saudara saksi pertama dan kedua tetap bertahan dengan kesaksian saudara?" tanya ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba yang dibalas dengan anggukan kepala Suryanto dan Yunizar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oentarto Minta Pengadilan Seret Hari Sabarno


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler