BACA JUGA: Terseret Arus, Banjir Telan Korban
Dalam putusan tersebut dinyatakan Madel dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, ditambah dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp53 juta lebih.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bangko, Abdul Aris, Madel tiba di Lapas Bangko dengan diantar langsung oleh pihak Kejari Sarolangun yang melakukan eksekusi atasa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
"Madel akan menjalani hukuman selama satu tahun dan harus membayar denda lima puluh juta dengan subsider tiga bulan penjara," jelas Aris.
Lebih lanjut Aris mengatakan, saat ini Madel tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik yang terdapat dalam Lapas Bangko
Sekadar informasi, Madel ditahan lantaran tersangkut dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dermaga ponton, yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.(jenn/fuz)
BACA JUGA: Eks Pengungsi Sambas Tuntut Hak Hidup
BACA JUGA: Ditahan, Tersangka Korupsi Pingsan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekte Salek Buta Resahkan Aceh
Redaktur : Tim Redaksi