Mantan Bupati Tapteng Kirim Surat ke Dewas KPK, Ini Isinya

Minggu, 16 Februari 2020 – 16:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang, melayangkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Bonaran Situmeang, Joko Pranata Situmeang, mengatakan, kliennya memohon agar Dewas KPK memerintahkan ppimpinan KPK melakukan penyidikan lanjutan kasus penyuapan hakim MK Akil Mokhtar, dalam sengketa Pildaka Tapteng, 2011 silam.

BACA JUGA: Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara

Dia mengungkapkan, pelaku utama yang diduga berperan aktif atas kasus tersebut, yakni BAS, belum diminta pertanggungjawabannya secara hukum.

“Perkara tersebut teresgister dalam nomor 11/pidsus/TPK/2015/PN.JKT.PST, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga menjadi alat bukti yang sah untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Joko, dalam siaran tertulisnya, Minggu (16/2).

BACA JUGA: Kasus Bonaran Situmeang Tuntas, Sukran Segera jadi Bupati Definitif


Kuasa hukum Raja Bonaran Situmeang, memperlihatkan surat yang dikirimkan ke Dewas KPK.

Joko menambahkan, BAS disebut berperan aktif karena dia yang bertemu dan bernegosiasi dengan Akil Mokhtar. BAS juga yang mentransfer uang ke rekening milik istri Akil Mokhtar atas nama CV Ratu Semangat.

BACA JUGA: O.. Ternyata Ini Kendala Kemendagri Belum Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran

“BAS diduga memperoleh keuntungan dalam kasus penyuapan itu sebesar Rp 200 juta dari jumlah Rp 2 miliar. Sementara yang ditransfer ke CV Ratu Semangat hanya Rp 1,8 miliar,” papar Joko.

Ketika penyuapan terjadi, jelas Joko, kedudukan BAS adalah pejabat negara yakni anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. "Sehingga dia tahu konsekuensi yang harus diterimanya selaku pihak yang mengambil insiatif terjadinya penyuapan tersebut. Perkara ini sudah terlalu lama mangkrak sejak tahun 2014," bebernya.

Joko menuturkan, pada 17 Mei 2018, pihaknya pernah memperoleh surat dari KPK yang menerangkan bahwa kasus ini sudah diproses di Direktorat Penyidikan pada bidang penindakan KPK. Namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya. "Tidak ada dasarnya KPK memberikan perlakuan istimewa, seperti menjadi whistle blower kepada BAS. Karena dia tidak pernah melaporkan kasus ini," ujarnya.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler