MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tobasa, Monang SitorusPenahanan atas Monang dilakukan setelah penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2005 senilai Rp3 miliar.
“Benar tim kita sudah membawa dan menahan Monang Sitorus usai serah terima berkas dari Poldasu, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sution Usman Adji, Senin (21/2), di Jalan AH Nasutio Medan.
Alasan penahanan terhadap Monang Sitorus, kata Sution Usman lagi, semata-mata demi kepentingan proses persidangan
BACA JUGA: Gatot Harus Berani Lakukan Mutasi di Pemprov Sumut
"Meskipun saat penyidikan Monang tidak ditahan oleh Polda Sumut," tegas Sution seperti dikutip Sumut Pos (JPNN group).Setelah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejatisu, sambung Sution, berkas Monang diboyong tim Pidana Khusus Kejatisu ke Kejari Balige guna proses selanjutnya
Lebih jauh Sution mengatakan, saat ini Monang dititipkan di ruang tahanan sementara Kejari Balige dengan status tahanan jaksa Kejari Balige
BACA JUGA: Beredar, SMS Gelap Susu Berbakteri
“Segera mungkin dilimpahkan ke persidangan, Insya Allah akhir bulan ini sudah dilaksanakan,” ucapnya.Sebelumnya, dalam kasus yang sama penyidik juga telah memproses tiga tersangka yakni mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, mantan pemegang kas Pemkab Tobasa Jensen Hutapea, mantan Bendahara Pemkab Tobasa, B Hutapea
Dalam kasus ini, Monang Sitorus mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendahulukan dana alokasi khusus (DAK), serta bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah tanpa adanya persetujuan DPRD Tobasa
BACA JUGA: Di Batam Marak Pernikahan Sekaligus Perceraian
(rud/mag-1)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabang Ingin Tumbuh Seperti Kuala Lumpur
Redaktur : Tim Redaksi