Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi

Kamis, 25 Juli 2024 – 07:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap terhadap tahanan perempuan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masih memburu mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial RMM yang jadi tersangka pelecehan seksual.

RMM sudah ditetapkan jadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Maluku.

BACA JUGA: Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah menyatakan kepolisian sangat serius menangani kasus tersebut.

"Setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan jadi tersangka," kata Aries Aminullah di Ambon, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Kasus Penemuan Mayat Bayi, Sejoli yang Masih Pelajar Ditangkap Polisi

Kombes Aries menyampaikan hal itu merespons tudingan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani perkara tersebut.

Aries menekankan bahwa Polda Maluku tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, khususnya perkara pelecehan seksual.

BACA JUGA: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Melompat dari Jembatan

Dia menyebut RMM sudah lama ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, dan dimasukkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023.

Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini masih terus melakukan upaya penangkapan, termasuk berkoordinasi dengan Pemda SBB hingga tersangka pun dipecat dari jabatan camat.

Selain itu, Polda Maluku juga pernah dihadapkan dengan upaya hukum praperadilan dari keluarga tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO.

"Polisi dipraperadilankan dua kali oleh keluarga tersangka, tetapi kami hadapi sesuai aturan hukum. Itu sudah risiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Kombes Aries mengatakan penanganan kasus itu terkendala karena awalnya sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua pihak, tetapi pihak Polri memandang kasus asusila anak di bawah umur tersebut tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polda Maluku pun mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri. Selama DPO tidak dicabut, polisi akan terus mencari hingga menangkap pelaku dan memprosesnya ke pengadilan.

Sebelumnya, RMM dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya.

Aksi bejat terjadi ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobil pada Juli 2022.

Selain melakukan rudapaksa, tersangka juga memotret korban tanpa busana menggunakan telepon seluler.

Foto korban dipakai tersangka untuk mengancam siswi SMK tersebut agar tutup mulut atau tidak menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.

Namun, kasus tersebut terbongkar juga setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada orang tuanya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler