jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Danki D Brimob Wamena AKP R. pada Selasa (2/8)
Dalam sidang itu, diputuskan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada perwira Polri dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
BACA JUGA: Komisi PK Putuskan AKBP Brotoseno Disanksi PTDH
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan sidang KKEP ini dihadiri keluarga mendiang Bripda Diego Rumaropen dan berlangsung di Media Center Mapolda Papua, Jayapura.
Kombes Gustav pun bertindak sebagai ketua dalam sidang tersebut.
BACA JUGA: Tegas, KSAL Yudo Akan Pecat Prajurit TNI AL yang Menganiaya Juniornya
Gustav menjelaskan bahwa AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA: Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana
Dalam perkara ini, AKP R terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya.
Tindakan lalai perwira pertama Polri itu bahkan menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.
Gustav mengatakan keputusan PTDH merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan.
Pihaknya pun sengaja menghadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Gustav.
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu.
Ketika itu, dia bersama AKP R berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang merampas dua senjata api yang dibawanya.
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan