jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen (purn) Syamsu Djalal mengharapkan para mantan petinggi TNI yang pernah duduk di Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk buka suara tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI pada 2004. Hal itu penting untuk memberi kepastian ke publik.
Syamsu menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapan tentang beredarnya salinan surat hasil keputusan DKP tentang pemberhentian Prabowo. Dalam salinan dokumen tahun 1998 itu disebutkan bahwa Prabowo diberhentikan karena melampaui kewenangan dan bertindak tidak profesional, bahkan sebagai perwira tidak mencerminkan etika perwira sebagai pembela kebenaran, keadilan, perikemanusaiaan dan korps TNI yang kala itu masih bernama ABRI.
BACA JUGA: Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili
Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani oleh para petinggi TNI kala itu. Di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) merangkap Ketua DKP, Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Arie J Kumaat, Fahrul Razi dan Yusuf Kartanegara.
“Yang tanda tangan itu semua. Jelaskan saja,” kata Syamsu saat ditemui usai menghadiri sebuah acara di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
BACA JUGA: Mantan Anggota Komnas HAM: Penculikan Aktivis Pelanggaran HAM Berat
Syamsu mengakui bahwa dirinya memang tidak duduk di DKP. Namun, ia mendapat informasi bahwa Prabowo memang diberhentikan. “Dicopot, diberhentikan,” ucap Syamsu.
Ditegaskannya, berdasarkan hasil sidang DKP diketahui bahwa Prabowo telah melakukan pelanggaran. Hanya saja, kata Syamsu, mestinya Prabowo dibawa ke pengadilan. “Karena DKP itu bukan penegak hukum, harusnya ke pengadilan,” ucapnya.
BACA JUGA: Prabowo Junjung Filsafat Mikul Dhuwur Mendhem Jero
Syamsu menambahkan, sebenarnya soal Prabowo diberhentikan bukan hal baru karena sudah diketahui publik. “Kalian gaharu cendana pula, sudah tahu masih bertanya,” pungkasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Siap Menangkan Jokowi-JK di Kampung Hatta Radjasa
Redaktur : Tim Redaksi