jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis atas kasusnya, Skandal Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).
Sebelum menghadiri sidang, Budi meminta semua pihak untuk bersama-sama menyaksikan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadapnya.
BACA JUGA: Tolak Proposal, Mitra Koperasi Cipaganti Desak Audit Investigasi
"Saya yakin kebenaran harus tampil mengalahkan kebatilan," kata Budi.
Selain itu, Budi pun masih kukuh bahwa dalam kasus ini jaksa hanya menyalahkan kebijakan Bank Indonesia.
BACA JUGA: Istri dan Menantu Suryadharma Ali Digarap KPK
"Jaksa menyalahkan apa yang diambil BI dan pemerintah sebagai kesalahan. kebijakan dianggap kesalahan. Siapa institusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah, hanya MK yang bisa menganggap kebijakan itu salah," tegas Budi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Budi Mulya, dihukum 17 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga diminta utuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA: Menteri PDT Penuhi Panggilan KPK
Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan kemudian dilelang. Bila harta yang ada tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menyatakan, terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan yang berlanjut dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero : Wartawan yang Ngarang
Redaktur : Tim Redaksi