jpnn.com - JAKARTA – Kasus Cipaganti belum kelar. Proposal perdamaian yang diajukan Pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) ditolak oleh mitra usaha KCKGP.
Alasan mitra usaha, Pengurus Koperasi asal mengajukan proposal perdamaian saja, tanpa melakukan audit investigasi terlebih dulu atas aset milik Cipaganti Group.
BACA JUGA: Istri dan Menantu Suryadharma Ali Digarap KPK
“Harus libatkan auditor independen untuk melakukan audit investigasi. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Kuasa Hukum mitra usaha Koperasi Cipaganti, Caesar Aidil Fitri di Jakarta, Rabu (16/7).
Dijelaskan Caesar, proposal yang diajukan pengurus koperasi sulit diterima akal sehat karena sarat rekayasa dan terkesan ada yang sengaja ditutup-tutupi.
BACA JUGA: Menteri PDT Penuhi Panggilan KPK
Sebab ada beberapa usulan dari mitra yang tidak dimasukkan dalam proposal, salah satunya adalah audit investigasi terhadap aset Cipaganti Group. Bahkan, para mitra dibiarkan menempuh jalur hukum sendiri-sendiri agar dapat memperoleh kembali dananya yang kini tertahan.
Caesar mengatakan, apabila proposal perdamaian itu didasarkan pada itikad baik, harus terbuka dan transparan.
BACA JUGA: Jero : Wartawan yang Ngarang
Disebutkan, apa pun hasil voting, hari ini, kata Caesar, pasti akan mempengaruhi perdagangan saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk di bursa, sebagai salah satu anak perusahaan Cipaganti Group.
“Saya yakin itu. Sebab, investor terus mencermati proses PKPU koperasi Cipaganti,” kata Caesar.
Seperti diberitakan, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (Dalam PKPU) adalah salah satu anak perusahaan Cipaganti Group. Selama periode 2007-2014, koperasi telah menjalin kemitraan bersama 8.700 mitra usaha, dengan penyertaan dana sekitar Rp 3,2 triliun. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Wacik Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi