Hak Menyatakan Pendapat Tersendat

Senin, 08 Maret 2010 – 04:05 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Hanura terus mendorong hak menyatakan pendapat terhadap BoedionoDalam sidang paripurna DPR, mantan gubernur BI itu telah disebut sebagai salah seorang yang paling bertanggung jawab dalam bailout Bank Century

BACA JUGA: KPK Dideadline Sebulan Ungkap Century


 
"Seharusnya bukan Hanura saja
Tapi, DPR secara keseluruhan

BACA JUGA: Ganti Pesawat, Kemhan Siapkan USD 142 Juta

Sebab, memang seharusnya begitu proses politik di DPR," kata mantan anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal saat dihubungi Minggu (7/3).
 
Akbar mengingatkan dalam pandangan akhir fraksi di pansus, hanya Fraksi Partai Hanura yang merekomendasikan hak menyatakan pendapat
Namun, itu belum bergulir menjadi gelombang besar

BACA JUGA: Densus Rekrut Pengintai Lokal

Sebab, jumlah kekuatan Hanura di DPR sangat kecil, yakni hanya 17 kursiPadahal, untuk mengajukan hak menyatakan pendapat, minimal diperlukan 25 tanda tangan anggota dewan"Maka, dibutuhkan dukungan yang lebih besar untuk menggulirkan hak DPR tersebut," katanya

Akbar menegaskan, hak menyatakan pendapat merupakan hak anggota DPR yang dijamin konstitusiMeski begitu, lanjut dia, ada beberapa pihak yang sangat alergi dengan hak tersebut"Mereka melakukan berbagai manuver untuk menghentikan kemungkinan penggunaan hak berpendapat tersebut," ujar Akbar tanpa menyebut pihak yang berusaha menghalangi itu.
 
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, jika memang ada unsur pelanggaran pidana yang menyangkut Wapres dalam bailout Century, proses selanjutnya adalah hak menyatakan pendapatDia menduga, ada sejumlah faktor yang membuat DPR terkesan ragu mengajukan hak menyatakan pendapat.
 
Di antaranya, DPR kesulitan untuk membuktikan unsur-unsur pelanggaran pidana secara lebih mendalamSelain itu, ada pemikiran bahwa tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dalam kaitan pelanggaran tersebut terjadi pada saat Boediono belum menjabat Wapres.
 
Secara politik, lanjut Hamdan, mekanisme dan prosedurnya memang sangat berat"Karena melihat kekuatan koalisi, walau tidak mayoritas, proses impeachment itu bisa diganjal," ujar Hamdan setelah diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (6/3).
 
Dalam hitung-hitungan secara politik, akumulasi kursi Fraksi Partai Demokrat (148), FPAN (46), dan FPKB (28) sudah cukup untuk menghambat hak menyatakan pendapat dengan memboikot paripurna sehingga tidak mencapai kuorum.
 
"Mungkin dalam kaitan itu semua, DPR merekomendasikan kepada penegak hukum," katanyaSeperti diketahui, kesimpulan DPR: bailout Bank Century bermasalahBoediono menjadi salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawabBukannya menindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat, DPR justru merekomendasikan agar pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab itu diproses Polri, kejaksaan, dan KPK. (pri/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Burhanuddin Abdullah Bebas


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler