Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/11), JPU menguraikan bahwa Hariadi saat menjadi General Manajer PLN Jawa Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan barang, bersama Ahmad Fathoni Zakaria selaku Direktur Operasional Altelindo Karya Mandiri (PT AKM), pada 25 Oktober 2004 menandatangani surat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan outsourcing pengelolaan CMS berbasis IT di PLN Jatim
BACA JUGA: Jadwal Kepulangan 10 Ribu Jemaah Haji Berubah
Dari kontrak kerjasama itu, setiap pelangan PLN di Jawa Timur dikenai pungutan Rp 1800 belum termasuk PPN 10%.Selain itu, ada PT Arthi Duta Aneka Usaha selaku perusahaan yang membiayai aplikasi software aplikasi CMS
BACA JUGA: SBY Diminta Tidak Ikuti Peradilan Sesat
Untuk aplikasi software ini setiap pelanggan PLN dikenai pungutan Rp 695.Akibat perbuatan Hariadi bersama Achmad Fathoni dan Saleh Abdul Malik selaku bos PT Altelindo Karya Mandiri, serta Arthur Pallupessy dari PT Arthi Duta Aeka Usaha, proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan di PLN Jatim sejak 2004 sampai 2007 itu telah mengakibatkan kerugian mnegara sebesar Rp 175 miliar.
Hariadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 5,15 mliliar dan Saleh Abdul Malik maupun PT AKM sebesar Rp 130 miliar
Dalam dakwaan yang disusun tim JPU yang terdiri dari Catharina Muliana, Muhibbudin, Risma Ansyari dan Afni Carolina itu, Hariadi disebut telah memerintahkan pembayaran ke PT AKM secara bertahap sejak Maret 2005 hingga Desember 2007 yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 199,78 miliar.
Hariadi, sebut JPU, baik secara langsung maupun melalui sang istri, Diana Ulfa, ternyata setiap bulan sejak Maret 2005 sampai Desember 2007 menerima uang dari Saleh Abdul Malik sebesar Rp 150 juta hingga jumlah seluruhnya Rp 5,1 miliar
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
Uang itu biasanya diserahkan oleh Achmad Fathoni dan Georgie Kumaat dari PT AKM.Sedangkan dari PT Arthi Duta, Hariadi menerima Rp 175 juta melalui Arthur Pallupessy"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatuir dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut JPU KPK Catharina MulianaSedangkan untuk dakwaan primairnya, Hariadi terancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hariadi pada persidangan kemarin mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana donker, mengaku tidak paham dengan dakwaan JPUSaat diberikan kesempatan untuk menanggapi dakwaan JPU, Hariadi hanya menjawab singkat"Saya tidak paham, Pak Hakim," ucapnya(esy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Janji Hapus Rekening Liar
Redaktur : Tim Redaksi