Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun

Selasa, 05 Januari 2010 – 18:44 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) hari ini menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Musni TambusaiMusni yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset eks Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas), juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Edward Pattinasarani dengan hakim anggota Ugo, Dudu Duswara, Teguh Hariyanto dan Sofialdi tersebut, Musni diangap terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, majelis juga mengganjar Musni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar serta denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan

BACA JUGA: KPK Kirim Tim Penyidik ke Batam

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam tenggat waktu satu bulan setelah keluar vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut," ujar Edward saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan putusan, seharusnya Musni menggunakan uang untuk tujuan pendirian yayasan
Namun uang itu ternyata diselewengkan

BACA JUGA: Bandara Timika Janji Pasok Avtur



Putusan majelis hakim atas Musni itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, JPU menuntut Musni dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsider 6 bulan kurungan

BACA JUGA: Kejaksaan Minta Bantuan Robert Tantular

JPU juga memnita majelis mewajibkan Musni membayar denda sebesar Rp 200 juta dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis, baik JPU maupun Musni mengaku pikir-pikir duluMajelis memberi tengat waktu 14 hari kepada JPU maupun Musni.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrial Oesman Tetap Dihukum Setahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler