Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Edward Pattinasarani dengan hakim anggota Ugo, Dudu Duswara, Teguh Hariyanto dan Sofialdi tersebut, Musni diangap terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, majelis juga mengganjar Musni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar serta denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan
BACA JUGA: KPK Kirim Tim Penyidik ke Batam
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam tenggat waktu satu bulan setelah keluar vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut," ujar Edward saat membacakan putusan.Dalam pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan putusan, seharusnya Musni menggunakan uang untuk tujuan pendirian yayasan
BACA JUGA: Bandara Timika Janji Pasok Avtur
Putusan majelis hakim atas Musni itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: Kejaksaan Minta Bantuan Robert Tantular
JPU juga memnita majelis mewajibkan Musni membayar denda sebesar Rp 200 juta dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider 2 tahun penjara.Menanggapi putusan majelis, baik JPU maupun Musni mengaku pikir-pikir duluMajelis memberi tengat waktu 14 hari kepada JPU maupun Musni.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrial Oesman Tetap Dihukum Setahun
Redaktur : Tim Redaksi