JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial OesmanSyahrial tetap dinyatakan bersalah menyuap beberapa anggota DPR RI agar izin alih fungsi hutan lindung Pantai Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi (TAA), cepat terbit
BACA JUGA: Ketua DPD Enggan Kembalikan Mobil Dinas
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP," ujar Humas PT DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/1).Putusan yang dibacakan hari ini (5/1) oleh majelis hakim diketuai Celine Rumansi, dibantu anggota Andi Samsan Nganro, M Asadi Al Ma'ruf, Sudiro dan Ny Amik Sumandriatmi tersebut menilai formulasi putusan tingkat pertama (Tipikor) sudah tepat
BACA JUGA: Satgas Janji Tak Campuri Tugas KPK
"Yang dilakukan terdakwa untuk mempercepat rekomendasi pusat diperjuangkan oleh oleh terdakwaSelengkapnya, Syahrial diharuskan menjalani hukuman selama setahun penjara berikut denda Rp 50 juta
BACA JUGA: Tujuh Daerah Kepulauan Minta Perlakuan Khusus
Denda tersebut akan berubah menjadi hukuman badan tambahan selama 6 bulan jika sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (incrach) tak dibayarSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor diketuai Teguh Harianto menyebutkan Syahrial hanya terbukti menganjurkan pemberian uang yang nilainya mencapai Rp 5 miliar ke sejumlah anggota Komisi IV periode 2004-2009Syahrial juga tak terbukti menikmati aliran uang suap-menyuap itu(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nanan: Polisi Jelek dan Brengsek Harus Minggir
Redaktur : Soetomo Samsu