Mantan Dirut Bank Jabar Dicokok KPK

Sembunyi di Rumah Paranormal Banten

Kamis, 30 Juli 2009 – 22:22 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan direktur utama (Dirut) Bank Jabar-Banten, Umar SyarifuddinUmar yang sejak awal Mei lalu menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten tahun 2003-2005 itu dijemput paksa oleh KPK di sebuah rumah paranormal di Rangkasbitung, Banten, Kamis (30/7) siang.

Sekitar pukul 19.50, Umar yang tampak berpeci dan mengenakan batik abu-abu tiba di KPK

BACA JUGA: Hidayat Dituding Bujuk KPU Abaikan Aturan

Selanjutnya, Umar dibawa ke KPK dalam kondisi tangan terborgol menggunakan dua mobil Kijang Innova
Tiba di KPK sekitar pukul 19.50, Umar langsung dibawa ke ruang pemeriksaan di bagian penyidikan KPK

BACA JUGA: Pemberitaan Media Sulitkan Polisi Buru Teroris?

Istri Umar juga ikut mengiringinya.

Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Kamis (30/7) malam mengungkapkan, Umar terpaksa dijemput paksa karena sudah dua kali mengabaikan panggilan KPK
"Sudah dua kali kami panggil yaitu pada tanggal 7 dan 23 Mei 2009

BACA JUGA: Dua Anak Arina Belum Dites DNA

Tapi dia tidak datang dan tanpa konfirmasi," ujar Johan.

Lebih lanjut Johan menuturkan, penjemputan paksa Umar itu juga merupakan hasil perburuan penyidik KPKSebab, selain mengabaikan panggilan KPK ternyata Umar juga tidak lagi berada di rumahnya di BandungDua hari terakhir, kata Johan, tim penyidik KPK telah berada di Bandung untuk menjemput Umar.

Namun ternyata Umar tidak berada di BandungDari informasi masyarakat yang dikumpulkan KPK, diketahui bahwa Umar berada di Rangkasbitung, BantenUmar sudah 10 hari berada di Rangkasbitung"Tersangka bersembunyi di rumah seorang dukun," sebut Johan.

Menurut mantan wartawan itu, Umar ditetapkan sebagai tersangka melakukan pungutan liarSebagai Direktur pada kurun waktu 2003-2005, Umar membuat kebijakan ke 33 kantor cabang Bank Jabar-Banten untuk menyetorkan modal dan pajak ke kantor pusat di BandungNamun uang setoran itu ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadiDari hirungan KPK, kerugian negara akibat kebijakan Umar itu mencapai Rp 37 miliar.

Johan menyebutkan, Umar sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPKPK juga menganggap Umar telah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 UU No 10/2008 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang Perbankan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Elnino Siapkan 1,5 Juta Ton Beras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler