Selain itu, Majelis yang diketuai Tjokorda Rai Suamba juga memerintahkan mantan general manager PLN Jawa Timur itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,32 miliar
BACA JUGA: Ary Malangyudo Akui Serahkan Cek
“Memutuskan, saudara terdakwa Hariadi Sadono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan,” kata Tjokorda.Menurut majelis, Hariadi telah terbukti secara sah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Tjahyo, Panda dan Emir Moeis Disebut Arahkan Pilihan
Selain itu, Hariadi juga menerima uang dari PT Arti Duta Usaha lewat rekening istrinyaMeski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU
BACA JUGA: Jaksa Agung Diminta tak Melindungi
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta majelis memvonis Hariadi bersalah dan menghukum dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurunganSementara untuk uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut agar Hariadi membayar kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar .Atas putusan tersebut, penasehat hukum Hariadi langsung menyatakan bandingKoordinator tim penasehat hukum Hariadi, Alamsyah Hanafiah, menilai majelis hakim Tipikor dalam putusannya terlalu banyak merevisi dakwaan"Putusan hakim tidak sesuai dengan dakwaan JPU," ujar Alamsyah.
Sementara Hariadi Sadono seusai sidang menolak memberio komentar ke wartawan atas putusan majelisIa bergegas memasuki ruang terdakwa dengan wajah terlihat stres.(oji/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Bidik Hakim Kasus Gayus
Redaktur : Antoni