Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Senin, 29 Maret 2010 – 15:54 WIB
JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Gultom pada 2004 lalu, Hamka Yamdu dan Udju Djuhaeri, memberikan kesaksian pada persidangan koleganya, Dudhie Makmun Murod, dalam kasus yang samaHamka Yamdu dan Udju Juhaeri pun kompak memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/3).

Hamka Yamdhu, dalam kesaksiannya mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk 10 lembar traveller's cheque

BACA JUGA: Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara

Namun ia mengaku tidak mengenal salah satu saksi yang dihadirkan, Ahmad Hakim Safari alias Ary Malangyudo
Karena mengaku tak mengenali saksi, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, lantas sempat meminta Ary Malangyudo agar duduk di sebelah Hamka

BACA JUGA: Ary Malangyudo Akui Serahkan Cek

Namun tetap saja, Hamka mengaku tak mengingatnya


"Padahal berdasarkan pengakuan Ary sendiri, (ia) jelas mengenali bahwa Hamka yang benar mengambil amplop di ruangan kantornya, di Jalan Riau Nomor 17, Menteng," tegas Nani Indrawati.

Hal yang sama juga dikemukakan Udju Djuhaeri

BACA JUGA: Tjahyo, Panda dan Emir Moeis Disebut Arahkan Pilihan

Mantan anggota Fraksi TNI/Polri periode 1999-2004 itu juga mengakui telah menerima traveller's cheque senilai Rp 500 jutaUdju juga mengatakan bahwa dirinya bersama teman-teman di Fraksi TNI/Polri diminta oleh seorang perempuan melalui telepon, yang dikira adalah Nunun Nurbaeti, untuk segera datang ke kantor yang beralamat di Jalan Riau 17, Menteng, Jakarta Pusat.

"Akhirnya saya bersama tiga orang lainnya, yakni Darsup Yusuf, Suyitno, serta dua orang lainnya, datang untuk menemui Ary Malangyudo, karena sudah ditunggu di sana (di kantornya)," tambah Udju, memberikan kesaksiannya dalam persidangan.

Namun di persidangan itu pula, Udju menyebutkan bahwa Ary yang disebut-sebut itu, tidak sama dengan yang dilihatnya saat ini (Ary Malangyudo yang juga hadir sebagai saksi, Red)Ini kemudian sempat membuat Ketua Majelis Hakim menyuruh Ary Malangyudo untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Diminta tak Melindungi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler