Hamka Yamdhu, dalam kesaksiannya mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk 10 lembar traveller's cheque
BACA JUGA: Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
Namun ia mengaku tidak mengenal salah satu saksi yang dihadirkan, Ahmad Hakim Safari alias Ary MalangyudoBACA JUGA: Ary Malangyudo Akui Serahkan Cek
Namun tetap saja, Hamka mengaku tak mengingatnya"Padahal berdasarkan pengakuan Ary sendiri, (ia) jelas mengenali bahwa Hamka yang benar mengambil amplop di ruangan kantornya, di Jalan Riau Nomor 17, Menteng," tegas Nani Indrawati.
Hal yang sama juga dikemukakan Udju Djuhaeri
BACA JUGA: Tjahyo, Panda dan Emir Moeis Disebut Arahkan Pilihan
Mantan anggota Fraksi TNI/Polri periode 1999-2004 itu juga mengakui telah menerima traveller's cheque senilai Rp 500 jutaUdju juga mengatakan bahwa dirinya bersama teman-teman di Fraksi TNI/Polri diminta oleh seorang perempuan melalui telepon, yang dikira adalah Nunun Nurbaeti, untuk segera datang ke kantor yang beralamat di Jalan Riau 17, Menteng, Jakarta Pusat."Akhirnya saya bersama tiga orang lainnya, yakni Darsup Yusuf, Suyitno, serta dua orang lainnya, datang untuk menemui Ary Malangyudo, karena sudah ditunggu di sana (di kantornya)," tambah Udju, memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Namun di persidangan itu pula, Udju menyebutkan bahwa Ary yang disebut-sebut itu, tidak sama dengan yang dilihatnya saat ini (Ary Malangyudo yang juga hadir sebagai saksi, Red)Ini kemudian sempat membuat Ketua Majelis Hakim menyuruh Ary Malangyudo untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Diminta tak Melindungi
Redaktur : Tim Redaksi