Anggota tim JPU KPK, Catharina Girsang pada persidangan atas Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/4), menyatakan bahwa Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf, baik secarra sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sekurang- kurangnya Rp104,40 miliar.
"Menuntut terdakwa I saudara Gunawan pranoto dan terdakwa II saudara Rinaldi Yusuf secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Manuver Susno Dinilai Mirip Sinetron
Meminta kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar CatharinaJPU menegaskan bahwa Gunawan dan Rinaldi terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No
BACA JUGA: 149 Perusahaan Suplai Dana ke Gayus
31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSementara khusus Rinaldi Yusuf, JPU juga menuntut agar majelis memerintahkan untuk membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 26,8 milar
BACA JUGA: MA dan KY Bakal Beda Sikap
"Apabila selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mampu membayar, maka diganti hukuman penjara selama lima tahun," sambung CatharinaDalam uraiannya JPU memaparkan, kedua terdakwa melobi Achmad Sujudi yang saat proyek berlangsung menjabat Menteri Kesehatan, dengan tujuan agar PT Kimia Farma mendapatkan proyek pengadaan barang tersebutSelanjutnya, proses pengadaan itu juga dilakukan oleh PT Rifa Jaya dengan membentuk konsorsiumProyek itu sendiri menggunakan dana dari anggaran belanja tambahan daftar isian proyek (ABT-DIP) pada 2003.
Atas pendekatan itu, Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuh mengantongi surat penunjukan langsungBerbekal lobi tersebut, Gunawan dan Rinaldi menggelar rapat dengan jajaran Departemen Kesehatan dengan tujuan untuk mengarahkan harga perkiraan sendiri yakni Rp 193,97 miliar.
Menurut jaksa, harga tersebut berdasar pada pengurangan 3% dari pagu anggaran dan bertentangan dengan Kepres No.18/2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh PemerintahBerdasarkan hasil penghitungan ahli BPKP atas proyek alkes untuk rumah sakit daerah tertinggal, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 104,4 miliar"Terdapat kemahalan harga sebesar Rp 66 miliar," sebut JPU.(oji/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Isyaratkan Vonis Gayus Bermasalah
Redaktur : Antoni