Mantan Dirut Kimia Farma Dituntut 7,5 tahun Penjara

Kamis, 01 April 2010 – 15:25 WIB
JAKARTA - Dua rekanan Departemen Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek alat-alat kesehatan (alkes) yaitu mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur Utama Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf, dituntut dengan hukuan pidana penjara selama 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Keduanya dianggap telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada propyek pengadaan alkes di Departemen Kesehatan pada tahun 2003 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 104,4 miliar.

Anggota tim JPU KPK, Catharina Girsang pada persidangan atas Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/4), menyatakan bahwa Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf, baik secarra sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sekurang- kurangnya Rp104,40 miliar.

"Menuntut terdakwa I saudara Gunawan pranoto dan terdakwa II saudara Rinaldi Yusuf secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Manuver Susno Dinilai Mirip Sinetron

Meminta kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Catharina


JPU menegaskan bahwa Gunawan dan Rinaldi terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No

BACA JUGA: 149 Perusahaan Suplai Dana ke Gayus

31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut JPU, Gunawan telah terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan alkes medik untuk daerah di kawasan Indonesia Timur dan Palang Merah Indonesia pada 2003.

Sementara khusus Rinaldi Yusuf, JPU juga menuntut agar majelis memerintahkan untuk membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 26,8 milar

BACA JUGA: MA dan KY Bakal Beda Sikap

"Apabila selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mampu membayar, maka diganti hukuman penjara selama lima tahun," sambung Catharina

Dalam uraiannya JPU memaparkan, kedua terdakwa melobi Achmad Sujudi yang saat proyek berlangsung menjabat Menteri Kesehatan, dengan tujuan agar PT Kimia Farma mendapatkan proyek pengadaan barang tersebutSelanjutnya, proses pengadaan itu juga dilakukan oleh PT Rifa Jaya dengan membentuk konsorsiumProyek itu sendiri menggunakan dana dari anggaran belanja tambahan daftar isian proyek (ABT-DIP) pada 2003.

Atas pendekatan itu, Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuh mengantongi surat penunjukan langsungBerbekal lobi tersebut, Gunawan dan Rinaldi menggelar rapat dengan jajaran Departemen Kesehatan dengan tujuan untuk mengarahkan harga perkiraan sendiri yakni Rp 193,97 miliar.

Menurut jaksa, harga tersebut berdasar pada pengurangan 3% dari pagu anggaran dan bertentangan dengan Kepres No.18/2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh PemerintahBerdasarkan hasil penghitungan ahli BPKP atas proyek alkes untuk rumah sakit daerah tertinggal, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 104,4 miliar"Terdapat kemahalan harga sebesar Rp 66 miliar," sebut JPU.(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Isyaratkan Vonis Gayus Bermasalah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler