"Ada 149 perusahaan yang melakukan hangky pangky (permainaan pajak) yang di antaranya masuk rekening Gayus," ujar anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, usai bertemu kapolri di Mabes Polri, Kamis (1/4).
Bambang mengaku memiliki banyak data mengenai dugaan aliran dana haram itu
BACA JUGA: MA dan KY Bakal Beda Sikap
Karenanya, saat ini sangat penting keseriusan penyidik untuk mengungkap kasus sindikasi pajak yang melakukan tindak kriminal secara bersama-sama ituBACA JUGA: KY Isyaratkan Vonis Gayus Bermasalah
Ini kan dimulai dari sebab akibat, dari pajak ini polisi sudah harus masuk ke sana membongkar hangky pangky." tambahnya.Politisi Partai Golkar ini menduga sesuai dengan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, Rabu (31/30 lalu
Menurut Marwan, kerangka awal kasus gayus ini murni pidana korupsi
BACA JUGA: Kapolda Lampung Disebut jadi Tersangka
Karena berasal dari gratifikasi dan penggelapan penanganan kasus pajak sejumlah pihak yang ditangani GayusSementara pencucian uangnya muncul setelah dana itu disimpan ke bank."Saya lihat itu jelas-jelas korupsi, kenapa? uang itu dari berbagai perusahaan, bukan atas nama Andi Kosasih," ujarnya, di Kejaksaan Agung.
"Itu saya katakan ada indikasi mungkin pungutan liar atau mungkin orang terima kasih, penyuapan untuk diringankan pajaknyaKetiga mungkin dia bantu-bantu aja, belakangan ada ucapan terimakasihItu gratifikasi, korupsi jugaYang penggelapan itu korupsi juga ada uang dititipkan untuk disetorkan pada negara, tetapi tidak disetorkan semua pajak dan kalau itu penggelapan korupsi pasal 8," tambahnya.
Sebagai gambaran, awal penanganan kasus dana mencurigakan senilai Rp 25 miliar dalam rekening Gayus itu, merupakan indikasi, korupsi, pencucian uang dan penggelapanBelakangan oleh jaksa, yang diajukan ke penuntutan hanya penggelapan dan pencucian uangOleh majelis hakim, tuntutan itu dimentahkan dan membuat Gayus Tambunan dibebaskan bersama uang di rekeningnya itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Adang Darajatun jadi Pelupa Berat
Redaktur : Tim Redaksi