MA dan KY Bakal Beda Sikap

Tanggapi Vonis Bebas Gayus Tambunan

Kamis, 01 April 2010 – 14:03 WIB
JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Gayus Tambunan dan memutuskan bahwa tiga hakim di PN Tangerang masing-masing M Asnun sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua lainnya Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan tidak bermasalah atas putusan vonis bebas pegawai Dirjen Pajak tersebut.

Namun, keputusan MA tidak mempengaruhi Komisi Yudisial (KY)Menurut Anggota sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto pihaknya tetap akan menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim perkara Gayus Tambunan.

"Saya tidak enak kalau menilai pernyataan itu, biarlah itu menjadi kewenangan MA tapi kita juga punya upaya

BACA JUGA: KY Isyaratkan Vonis Gayus Bermasalah

Hasilnya bisa beda dan bisa sama," kata Soekotjo di Jakarta, Kamis (1/4).

Sehubungan dengan itu kata Soekotjo, Hakim KY akan segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah sidang Gayus di PN Tangerang bermasalah atau tidak
"Pekan depan kami akan pleno," katanya.

Menurut Soekotjo pihaknya tidak bisa cepat, seperti MA yang memutuskan bahwa persidangan Gayus Tambunan sudah clean

BACA JUGA: Kapolda Lampung Disebut jadi Tersangka

Alasannya KY ingin mengkaji persidangan itu lebih konprehensif sehingga membutuhkan waktu.

"Karena itu kita tidak bisa secara cepat, seperti Mahkamah Agung yang memberi pernyataan bahwa clean
Tapi kita sendiri inginnya lebih konperehensif, karena itu kita butuh waktu," tambahnya

BACA JUGA: Istri Adang Darajatun jadi Pelupa Berat

(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Tjahjo Ngaku tak Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler