JAKARTA- Mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan mengaku keberatan dirinya dilarang ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi menyusul adanya permintaan cekal (cegah dan tangkal) dari Kejaksaan AgungUntuk itu, Hotasi berniat mengajukan keberatan dengan alasan pekerjaan.
"Alasannya di tempat kerja yang sekarang ini, Pak Hotasi harus bepergian ke luar negeri," kata pengacara J Kamaru saat dihubungi wartawan, Senin (12/9)
BACA JUGA: Polri Kantongi Identitas Penyebar SMS Provokatif
Agar penyidik yakin, Kamaru mengaku bersedia menjadi penjamin, termasuk menghadirkan Hotasi jika sewaktu-waktu diperlukan oleh penyidik."Kita jamin, Pak Hotasi takkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kamaru lagi
BACA JUGA: Polisi RI-Brunai Bahas Kejahatan di Perbatasan
Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara mencapai USD 1 juta.Terhitung Senin (12/9), Hotasi resmi dicekal selama 6 bulan menyusul terbitnya surat Keputusan No 233/D/DSP.3/092011 tertanggal 12 September 2011 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin.
Alasan pencekalan menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad untuk memperlancar proses penyidikan
"Ajukan, bisa, sebab itu hak setiap warga negara
BACA JUGA: Muhaimin Kumpulkan Seluruh Pejabat Kemenakertrans
(Dikabulkan atau tidak) nanti dikaji petugas Intel yang punya kewenangan mencekal," kata Noor ditemui di kantornyaMantan Kajati Gorontalo ini mengaku belum tahu apakah Guntur juga akan dicekal seperti halnya Hotasi"Kan belum, bertahap," katanya.Sementara Kamaru memastikan Guntur berada di Indonesia sehingga tak perlu dicekal"Pak Guntur kemarin dia ada di Ujung Pandang, tapi rencananya kalau nggak ada halangan mungkin hari Selasa beliau kembaliSoalnya dia kooperatif lah ya" ungkapnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa
Redaktur : Tim Redaksi