Edi menjalani pemeriksaan sebagai sakkomentar kepada wartawan
BACA JUGA: Toyota Sediakan 18 Ha untuk Penghijauan
Utamanya terkait keluarnya surat direksi dalam proyek CMSBACA JUGA: DPD Perjuangkan DBH Perkebunan
Ini sifatnya sudah otonomi," jelasnya usai menjalani pemeriksaanNamun dia tak memberikan jawaban pasti saat didesak apakah surat tersebut diteken langsung oleh dirinya
BACA JUGA: Antasari Azhar Segera Disidang
Perihal keberadaan surat penunjukan dari rekanan itu sebelumnya pernah dibeberkan pengacara Hariyadi Sadono, Alamsyah HanafiahSesaat setelah penahanan kliennya di Rutan Cipinang, dia mengungkapkan penunjukan langsung tersebut diatur juga dalam keputusan direksiEdi Widiyono yang saat itu menjabat direktur utama PLN diduga turut meneken surat itu.Dalam pemeriksaan kemarin, Edi mengaku bersaksi untuk Hariyadi Sadono"Saya juga ditanya terkait aturan-aturan yang berlaku di PLN," terangnya. Dalam pemeriksaan itu, Edi dicecar 20 pertanyaanDugaan korupsi di PLN yang menyeret Hariyadi bermula dari proyek pengadaan CMS berbasis teknologi informasi di PLN Distribusi Jatim kurun waktu 2004-2008Dalam kasus itu, Hariyadi diduga melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.Aturan tersebut menjerat penyelenggara negara yang memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenanganKasus itu diduga merugikan negara Rp 8 miliar
Di meja penyidikan, petugas mengendus sejumlah perkembangan baruDi antaranya dugaan penyelewengan proyek yang sama di PLN Pusat dan PLN LampungKasus itu dalam tahap penyelidikan(git/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paradigma Baru Golkar Belum di Jalurnya
Redaktur : Tim Redaksi