DPD Perjuangkan DBH Perkebunan

Kamis, 23 Juli 2009 – 20:44 WIB

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memperjuangkan agar di masa mendatang ada dana bagi hasil (DBH) dari sektor perkebunanPersoalan ini menjadi perhatian DPD setelah anggota DPD asal Sumut mengangkat isu tersebut dalam rapat paripurna DPD

BACA JUGA: Antasari Azhar Segera Disidang

Diharapkan, daerah penghasil perkebunan beserta produk turunannya mendapat DBH yang bersumber dari usaha perkebunan milik negara.

“Kami berharap daerah mendapat dana bagi hasil
Selama ini daerah tidak merasakan dana bagi hasil dari usaha perkebunan milik negara,” ujar Anggota DPD asal Sumut Parlindungan Purba saat sidang paripurna DPD di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7)

BACA JUGA: Paradigma Baru Golkar Belum di Jalurnya

Acara dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita didampingi para wakil ketua, Laode Ida dan Irman Gusman.

Usulan DBH perkebunan adalah hasil pertemuan anggota DPD asal Sumut dengan jajaran perusahaan terbatas perkebunan negara (PTPN) di wilayah Sumut dan Pemprov Sumut yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (21/6)
Menyambut usulan tersebut, Ginandjar menugaskan Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD menindaklanjutinya.

Parlindungan berharap, usulan tersebut dipertimbangkan sebagai pola DBH perkebunan yang disamakan dengan DBH sumber daya alam yang terperbarui lainnya, seperti perikanan dan kehutanan

BACA JUGA: Gawat, Revisi PP Pertanahan Tertutup

Beberapa polanya sebagai berikutPertama, dana community development perkebunan milik negara ditingkatkan menjadi minimal 10% laba bersih yang dikelola pemerintah provinsi serta disalurkan melalui peraturan daerah provinsi.

Kedua, pemerintah pusat melakukan transfer of ownership kepada pemerintah daerah sebesar 40% dari kepemilikan sahamnyaKetiga, daerah memperoleh dana bagi hasil sebesar 80% dari penerimaan pajak ekspor tertentu dari hasil perkebunan beserta produk turunannya.

Keempat, merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar sektor perkebunan dimasukkan ke dalam kegiatan ekonomis berbasis sumber daya alam sebagaimana sektor perikanan dan kehutanan yang karakteristiknya sama-sama sumber daya alam yang terperbaruiDalam revisi dimaksud, daerah mendapat DBH sebesar 80% dari pajak penghasilan (PPh) perorangan dan PPh badan yang bersumber dari usaha perkebunan milik negara dan asing.

DBH perkebunan juga usulan 18 Gubernur yang disepakati tanggal 23 Mei 2006Mereka menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) serta Presiden untuk dipertimbangkan sebagai pola DBH perkebunanKe-18 Gubernur tersebut adalah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Bengkulu, Gubernur Lampung, Gubernur Riau, Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Kalimatan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Papua(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler