Mantan Dirut PLN Diperiksa KPK Lagi

Selasa, 06 April 2010 – 11:26 WIB
Fahmi Mochtar. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/4) ini kembali memeriksa mantan Direktur Utama PLN, Fahmi MochtarIa akan diperiksa sebagai saksi bagi Eddie Widiono yang menjadi tersangka proyek CIS-RISI.

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan Fahmi Mochtar sebagai saksi bagi tersangka EW

BACA JUGA: Mega Ajak PDIP Menangis Bersama Rakyat

Kasusnya proyek CIS-RISI," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (6/4).

Fahmi tiba di KPK sekitar pukul 10.00 Wib, dengan didampingi seorang ajudan
Setiubanya di KPK, ia langsung memasuki gedung utama KPK

BACA JUGA: Tumpak Hatorangan Diminta Bersaksi di Persidangan



Seperti diketahui, sejak pertengahan bulan lalu KPK telah menetapkan Eddie Widiono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang.

Dalam proyek itu, ada dugaan mark up yang melibatkan Eddie
Karenanya Eddie yang memiliki nama lengkap Eddie Widiono Suwondo itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proyek RISI berlangsung pada kurun waktu 2002-2006, tepatnya ketika Eddie masih menjadi Dirut di perusahaan milik negara itu

BACA JUGA: Upaya Pembersihan di Negeri Maling

Eddie disangka telah melakukan korupsi pada proyek itu.(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Gayus Diduga Sampai ke Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler