Tumpak Hatorangan Diminta Bersaksi di Persidangan

Selasa, 06 April 2010 – 09:56 WIB
JAKARTA - Tim penasehat hukum Dudhie Makmun Murod meminta agar mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan bisa dihadirkan di persidanganKeduanya diharapkan bisa memberi kesaksian, terkait pengakuan Dudhie Makmun Murod bahwa Trimedya pernah minta penggunaan hak ingkar, sementara Tumpak terkait pengiriman SMS ke Panda Nababan

BACA JUGA: Upaya Pembersihan di Negeri Maling



"Kami meminta kepada majelis untuk bisa menghadirkan orang yang disebut Pak Dudhie
Namun semua kami serahkan kepada Majelis hakim," ujar koordinator Tim Penasehat Hukum Dudhie, Amir Karyatin, Selasa (6/4).

Sebelumnya permintaan itu juga disampaikan ke majelis hakim pada persidangan atas Dudhie

BACA JUGA: Uang Gayus Diduga Sampai ke Jaksa

Namun Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, menganggap Tumpak dan Trimedya belum bisa dihadirkan sebagai saksi
Alasannya, karena saksi yang telah diajukan dalam Berita Acara Persidangan belum semua diperiksa.


Namun demikian majelis menegaskan bahwa bila dimungkinkan, Tumpak dan Trimedya bisa saja dihadirkan di persidangan.

seperti diketahui, Dudhie dalam persidangan menyebut nama Tumpak dan Trimedya

BACA JUGA: Patrialis Akbar Tak Peduli Bintang Tujuh

Soal Tumpak, Dudhie mengaku pernah didatangi Panda yang menunjukkan SMS dari mantan pelaksana tugas Ketua KPK ituSementara soal Trimedya, Dudhie menyebut mantan Ketua Komisi III DPR itu meminta agar nama Panda Nabanan tidak disebut.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Bongkar Mafia Pajak


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler