Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 07 Desember 2011 – 15:30 WIB
Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono Suwondo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12) dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Eddie dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Foto : Wahyu DN/RM/JPNN

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondo karena terbukti korupsiJaksa juga mengajukan tuntutan agar Eddie dihukum pidana penjara selama tujuh tahun.

JPU KPK, Muhibuddin, menyatakan bahwa Eddie telah bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.  Eddie dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primair yang diancam dengan pasal (2) ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

"Supaya majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi

BACA JUGA: IPW: Polri Tak Serius Usut Korupsi

Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar JPU Muhibudin saat mebacakan surat tuntuan atas Eddie pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut JPU, Eddie pada 2004 pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar untuk menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan
Akhirnya pada 29 April 2004, Fahmi dan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.

Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar

BACA JUGA: PAN Kebelet Capreskan Hatta Radjasa

Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar
Karenanya, terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar dan memperkaya  Gani Abdul gani dan PT Netway Utama.

Selain itu, JPU juga meminta Eddie mengembalian uang Rp 2 miliar ke negara

BACA JUGA: Masa Kerja Timwas Century Dibawa ke Paripurna

Uang itu diterima Eddie dari PT Netway Utama yang menjadi rekanan PLN pada proyek CIS-RISIJPU juga menyebut Eddie telah menerima Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp 850 juta.

Hal yang memperberat tuntutan hukukman, karena Eddie dianggap tidak mendukung prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsiSedangkan hal yang meringankan, karena Eddie selalu bersikap sopan di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Eddie menuding ada tuduhan baru yang tidak pernah didakwakan dan diperiksa di persidangan namun diyakini jaksa benar-benar terjadi"Terkait penerimaan MTC Rp 850 juta, itu tidak ada dalam dakwaan," ujar Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Eddie.

Sedangkan Eddie menuding dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU sudah sarat rekayasaKarenanya, Eddie akan mengajukan nota pembelaan"Atas dakwaan rekayasa ini saya akan mengajukan pembelaan," ujar Eddie kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba.

Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (14/12) pekan depan dengan agenda pembacan pledoi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Berharap Audit BPK Cepat Selesai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler