JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Edi Widiono Suwondo, akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JakartaEdie dinyatakan bersalah karena korupsi proyek di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006
BACA JUGA: PD Cueki Nyanyian Nazaruddin
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12), majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan bahwa Edie bersalah baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006. Menurut majelis, Edie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara
Edie dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diancam dengan pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis menyatakan, Edie telah terbukti memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar, menunjuk PT Netway Utama dalam proyek CIS RISI senilai Rp 92,27 mliar
BACA JUGA: Tim Bentukan SBY Turun ke Mesuji
Dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliarMajelis juga menganggap langkah Edie itu tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris PLN
BACA JUGA: Nazar Tuding Anas Bagi-Bagi Dolar
Namun oleh Edie, seolah-oleh sudah ada persetujuan dari Menteri BUMN selaku Dewan Komisaris PLN"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 jutaJika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama enam bulan kurungan," kata Tjokorda saat membacakan putusan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis atas Edie itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPUSebelumnya, JPU KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan
Hal yang dianggap majelis meringankan hukuman, karea Edie punya tanggunan keluarga, tidak terbukti menikmati uang dari proyek CIS RISI dan selalu bersikap sopan di persidanganSedangkan hal yang memberatkan, karena Edie tidak profesional sehingga memberi persetujuan atas proyek CIS RISI"Perbuatan terdakwa yang menyetujui penunukan langsung pada proyek CIS RISI adalah tidak profesional," ucap majelis.
Atas putusan itu, baik Edie maupun JPU KPK belum menentukan untuk menerima atau mengajukan bandingEdie dan penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir"Majelis memberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkas Tjokorda
Sementara saat ditemui persidangan, Edie mengaku kecewa atas putusan itu"Putusan majelis sangat mengecewakanNyata sekali banyak hal yang tidak dipertimbangkan," ucapnya.(ara/fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Demokrat Usul Pemerkosa Diarak Keliling
Redaktur : Tim Redaksi