Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup

Selasa, 03 Maret 2009 – 08:36 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mulai kemarin duduk di kursi terdakwa Pengadilan TipikorPria 63 tahun tersebut disidangkan karena diduga melakukan korupsi dalam berbagai proyek pengadaan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah

BACA JUGA: Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut

Mantan orang nomor satu itu pun terancam pidana badan seumur hidup.
   
Dalam persidangan itu, Danny tak sendiri
Di sebelahnya, duduk dua orang terdakwa, yang dulu mantan bawahannya : mantan Kabiro Perlengakapan Setda Provinsi Jabar Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budhyana mantan Kabiro Perlengakapan dan Pengendalian Program Setda Pemprov Jabar.  Danny terlihat lesu saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan bergantian  JPU KMS Roni dan I Ketut Sumedana itu

BACA JUGA: Kasus Suap Depnakertrans Segera Disidangkan


   
Dalam surat dakwaan subsidiaritas tersebut jaksa menjerat Danny Cs melanggar pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor
Norma itu mengatur larangan penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.
   
Menurut jaksa Roni, masing-masing terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan proyek pengadaan  tahun 2003 dan 2004 dengan metode penunjukan langsung

BACA JUGA: Rizal Ramli: Demokrat Tidak akan Peroleh Suara di Atas 20%

Di antaranya menunjuk  PT Istana Sarana Raya"Proyek itu untuk pengadaan bertype V 80 ASM sebanyak 52 unit," kata jaksa RoniMereka juga berperan dalam rangkaian pengadaan lain di antaranya  PT Traktor Nusantara dalam pengadaan alat berat stoom walls, 25 unit; menunjuk PT Setia Jaya Mobilindo untuk pengadaan dump truck 57 unit; pengadaan ambulans 41 unit.
   
Sementara tahun berikutnya, jelas Roni, menunjuk kembali PT Istana Sarana Raya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran 6 unit; menunjuk PT Satal Nusantara, pengadaan damkar 3 unit; PT Traktor Nusantara untuk pengadaan stom walls 25 unit, beckho loader 12 unit; PT Setia Utama Mobilindo untuk proyek mobil penerangan jalan umum 25 unit dan masih banyak lagi pengadaan lainnya

Dari proses pengadaan itu, kata Roni, Danny terindikasi memperkaya diri sebanyak Rp 2,7 miliar, Wahyu Kurnia senilai Rp 1,3 miliar dan Ijuddin senilai Rp 2,2 miliar.  PT Istana Sarana Raya  yang dipimpin Hengky Samuel Daud, buron KPK  telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 16,7 miliarSementara Yusuf Setiawan  dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar
"Mereka juga memperkaya orang lain dan perusahaan yang terlibat dalam proyek," terangnya
   
Skandal pengadaan itu bermula saat Danny menjabat sebagai Sekda Pemprov JabarSaat itu, Danny menerima aliran dana Rp 50 juta pada waktu bertepatan dengan penyusunan RAPBD 2003"Terdakwa diberikan dana untuk lebaran oleh Yusuf Setiawan, salah seorang rekanan," kata Roni.
   
Selanjutnya, Yusuf juga menemui Danny untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan di pemprov tersebutDia memerintahkan Wahyu Kurnia untuk memerintahkan mengikutsertakan Yusuf dalam proyek itu
   
Ketiga terdakwa itu juga mengatur arahan kepada tim penyusunan anggaran eksekutif agar mau mencantumkan kegiatan pengadaan mobil dan alat berat ituMereka memberikan arahan dengan menunjuk langsung merek rekanan tersebut.
   
Karena munculnya penunjukan langsung itu, anggaran yang disediakan Pemprov senilai Rp 38 miliar akhirnya membengkak Rp 90 miliar.    Wahyu Kurnia kemudian  melaporkan hal tersebut ke DannyNamun sekda tetap bertahan dengan sikapnya ituDanny akan meminta agar pengadaan dialokasikan khusus pada biro perlengkapan, dimana Danny akan mengusahakan dananya dari dinas pendapatan daerah(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia-Malaysia Tingkatkan Kerjasama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler