BACA JUGA: Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Mantan orang nomor satu itu pun terancam pidana badan seumur hidup.Dalam persidangan itu, Danny tak sendiri
BACA JUGA: Kasus Suap Depnakertrans Segera Disidangkan
Dalam surat dakwaan subsidiaritas tersebut jaksa menjerat Danny Cs melanggar pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor
Menurut jaksa Roni, masing-masing terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan proyek pengadaan tahun 2003 dan 2004 dengan metode penunjukan langsung
BACA JUGA: Rizal Ramli: Demokrat Tidak akan Peroleh Suara di Atas 20%
Di antaranya menunjuk PT Istana Sarana Raya"Proyek itu untuk pengadaan bertype V 80 ASM sebanyak 52 unit," kata jaksa RoniMereka juga berperan dalam rangkaian pengadaan lain di antaranya PT Traktor Nusantara dalam pengadaan alat berat stoom walls, 25 unit; menunjuk PT Setia Jaya Mobilindo untuk pengadaan dump truck 57 unit; pengadaan ambulans 41 unit.Sementara tahun berikutnya, jelas Roni, menunjuk kembali PT Istana Sarana Raya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran 6 unit; menunjuk PT Satal Nusantara, pengadaan damkar 3 unit; PT Traktor Nusantara untuk pengadaan stom walls 25 unit, beckho loader 12 unit; PT Setia Utama Mobilindo untuk proyek mobil penerangan jalan umum 25 unit dan masih banyak lagi pengadaan lainnya
Dari proses pengadaan itu, kata Roni, Danny terindikasi memperkaya diri sebanyak Rp 2,7 miliar, Wahyu Kurnia senilai Rp 1,3 miliar dan Ijuddin senilai Rp 2,2 miliar. PT Istana Sarana Raya yang dipimpin Hengky Samuel Daud, buron KPK telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 16,7 miliarSementara Yusuf Setiawan dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar
"Mereka juga memperkaya orang lain dan perusahaan yang terlibat dalam proyek," terangnya
Skandal pengadaan itu bermula saat Danny menjabat sebagai Sekda Pemprov JabarSaat itu, Danny menerima aliran dana Rp 50 juta pada waktu bertepatan dengan penyusunan RAPBD 2003"Terdakwa diberikan dana untuk lebaran oleh Yusuf Setiawan, salah seorang rekanan," kata Roni.
Selanjutnya, Yusuf juga menemui Danny untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan di pemprov tersebutDia memerintahkan Wahyu Kurnia untuk memerintahkan mengikutsertakan Yusuf dalam proyek itu
Ketiga terdakwa itu juga mengatur arahan kepada tim penyusunan anggaran eksekutif agar mau mencantumkan kegiatan pengadaan mobil dan alat berat ituMereka memberikan arahan dengan menunjuk langsung merek rekanan tersebut.
Karena munculnya penunjukan langsung itu, anggaran yang disediakan Pemprov senilai Rp 38 miliar akhirnya membengkak Rp 90 miliar. Wahyu Kurnia kemudian melaporkan hal tersebut ke DannyNamun sekda tetap bertahan dengan sikapnya ituDanny akan meminta agar pengadaan dialokasikan khusus pada biro perlengkapan, dimana Danny akan mengusahakan dananya dari dinas pendapatan daerah(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia-Malaysia Tingkatkan Kerjasama
Redaktur : Tim Redaksi