jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam korupsi.
Barnabas dijerat dalam kasus dugaan pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membranu, Papua tahun anggaran 2009 dan 2010.
BACA JUGA: Sidang Pelanggaran Pilpres di DKPP jadi 8 Perkara
"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup dan menetapkan BS sebagai tersangka. BS adalah Gubernur Papua periode 2006-2011," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Saat ini, Barnabas sendiri tercatat sebagai Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem. Selain BS, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara itu.
BACA JUGA: Pansus Pilpres Dinilai Mengada-ada
Mereka adalah JJK (Jones Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Papua tahun 2008-2011. Sedangkan dari pihak swasta KPK juga menjerat LD (Lamusi Didi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. KPIJ.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Nilai proyek dari pengadaan tersebut sekitar Rp56 miliar. Sementara kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp36 miliar.
BACA JUGA: Ansor Sodorkan Resep Tangkal Pengikut ISIS di Indonesia
"Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," papar Johan.
Johan menambahkan, sebelum menetapkan ketiganya menjadi tersangka, tim dari KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan langsung ke Papua. "Kalau melihat Locus De Licti sidang kemungkinan di sana," tandas Johan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Bentuk Pansel Calon Pimpinan KPK Pengganti Busyro
Redaktur : Tim Redaksi