Sidang Pelanggaran Pilpres di DKPP jadi 8 Perkara

Selasa, 05 Agustus 2014 – 18:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan delapan perkara dugaann pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pemilihan presiden 2014, Jumat (8/8).

Jumlah perkara ini bertambah dua perkara dari yang sebelumnya disampai Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, pada Senin (4/8).

BACA JUGA: Pansus Pilpres Dinilai Mengada-ada

Menurut anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, penambahan terjadi setelah pada Senin kemarin pihaknya kembali menerima pengaduan. Setelah memverifikasi, dinyatakan layak untuk disidangkan.

"Sesuai kebijakan DKPP, jika ada beberapa perkara yang sama maka persidangannya akan digabung menjadi satu. Untuk enam perkara plus dua tambahan hari ini, semuanya akan disidangkan pada Jumat (8/8) pukul 14.00 WIB,” ujar Saut di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (5/8).

BACA JUGA: Ansor Sodorkan Resep Tangkal Pengikut ISIS di Indonesia

Mengingat ada delapan perkara yang digabung dalam satu persidangan, serta persoalannya sedang menjadi perhatian publik, DKPP memerkirakan akan banyak pengunjung yang hadir. Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk meminjam salah satu ruangan di Kementerian Agama sebagai ruang persidangan.

“Dari delapan perkara, sebanyak tujuh perkara diadukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Satu perkara lagi diadukan tim paslon nomor urut 2 Jokowi-JK. Semua tim paslon akan kami panggil dalam sidang nanti. Baik sebagai pengadu maupun sebagai pihak terkait," ujarnya.

BACA JUGA: Presiden Bentuk Pansel Calon Pimpinan KPK Pengganti Busyro

Dari delapan perkara, teradunya adalah Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Jakarta Selatan, KPU Jakarta Utara, KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Pusat, KPU Jakarta Timur, dan Panwaslu Banyuwangi.

"Dua tambahan perkara yang disebut adalah DKI dan Banyuwangi. Untuk perkara DKI terkait pembukaan kotak suara. Sedangkan untuk Banyuwangi, teradunya Panwaslu Kabupaten, yang diduga tidak menindaklanjuti laporan dengan alasan kedaluwarsa,” kata Saut.

Saut menambahkan, sidang terkait pilpres ini akan digelar secara maraton. DKPP sudah menjadwalkan sidang lanjutannya setelah sidang hari Jumat. "Untuk pembacaan putusannya, kemungkinan akan berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk di Tim Transisi Belum Tentu Ditunjuk Jadi Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler