Tiga saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar Rabu (22/10), yaitu mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, yang juga tersangka dalam kasus itu
BACA JUGA: Kajagung Mutasikan Kajati Sulut
Saksi lain ialah Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Dodi Supriadi.Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis Gusrizal yang beranggotakan 4 hakim agung
BACA JUGA: Agung Dukung Pansus Orang Hilang
Dalam kesaksiannya, Chandra mengaku uang Rp5 miliar tersebut merupakan pinjaman dari Pemprov Sumsel kepada dirinya."Bagaimana saksi tahu itu Pemprov yang meminjam?," tanya hakim
BACA JUGA: Pengesahan RUU Pilpres Mundur
Jadi, saya yakin yang pinjam itu adalah pemprov yang mulia," bebernya.Hanya saja, hakim tak percaya begitu saja"Apakah ada tanda bukti?," tanya hakim lagi"Saya berdasarkan kepercayaan saja Yang MuliaKarena Pemprov pernah pinjam uang untuk Sriwijaya FC (tim sepakbola Sumsel)Dan sekarang sudah dikembalikan, ada bukti-buktinya dari SFC itu," terang dia.
Sebelumnya, 13 Oktober 2008, 10 anggota Komisi IV DPR-RI diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi TAAMereka itu ialah Azwar Chesputra (FPG), Suswono (PKS), Robert Yopie Kardinal, Sumiati (FPG), Imam Sjuja (FPAN), Fachri Andi Leluasa, Mufid Abu Syairi, Indria Octavia Muiaja, Markum Singo Dimojo, dan Djoemat Cipta Wardojo (FPDIP).
Suswono, anggota Fraksi PKS mengatakan, fraksinya sudah menyerahkan uang senilai Rp300 juta berupa cek kepada KPKUang itu diperoleh dari ketua komisi IV DPR Yusuf E Faishal (FPKB), dan dari sekretariat komisi IV DPR-RI"Sebelum 30 hari uang itu diterima, semua uang berupa cek senilai Rp300 juta itu sudah kami kembalikan ke KPKItu setelah kami tahu bahwa uang tersebut ada kaitannya dengan gratifikasi Tanjung Api Api," ujar Suswono kepada wartawan waktu itu.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Oktober, RUU Pilpres Harus Final
Redaktur : Tim Redaksi